Kasus gas Bangkalan, Fuad Amin akhirnya akui terima suap dari PT MKS
Merdeka.com - Bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron mengaku menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur pada 2014 lalu. Hal itu mencuat dalam sidang perkara suap jual beli gas Bangkalan dengan terdakwa Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf.
Dari kesaksiannya, bekas Ketua DPRD Bangkalan ini membeberkan bahwa uang yang diterimanya merupakan bentuk terima kasih lantaran telah memuluskan kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
"Iya. Mungkin mereka mau berterimakasih atas bantuan saya dari awal. Pak bambang mengucapkan terima kasih ke saya. Kalau orang Madura menolak, rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung," kata Fuad Amin saat bersaksi untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Tak hanya itu, Fuad Amin tak membantah kalau uang yang diberikan PT MKS diterimanya melalui Abdur yang merupakan kakak iparnya. "Iya," ujar Fuad Amin.
Fuad Amin yang sempat berkelit dengan dalil tidak mengingat kapan saja uang itu diberikan, akhirnya membenarkan kalau PT MKS kerap memberikan uang. Salah satunya melalui Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko.
"Seingat saya, Bambang selalu memberi," tandasnya.
Sebelumnya, Abdur Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Desember 2014. Rouf pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini dirinya telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.
Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa ?dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya