Fuad Amin beli Apartemen Kuningan City pakai nama adik iparnya
Merdeka.com - Nama adik ipar, Abdur Rouf digunakan terdakwa Fuad Amin Imron untuk membeli sebuah Apartemen Denpasar Residence Kuningan City di Setiabudi, Jakarta Selatan. Bahkan, bekas Bupati Bangkalan itu sempat mengajukan nama Abdur dalam pembelian sembilan bidang tanah di Cawang, Jakarta Timur namun dibatalkan.
"Apartemen Kuningan City Pak," kata Abdur saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Abdur, hal itu bermula saat Fuad Amin menghubunginya untuk datang ke Mal Kuningan City. Saat itu, di lokasi sudah ada seseorang yang kemudian meminta KTP Abdur dan menyuruhnya untuk turun ke bawah kantor pemasaran.
"Abis itu dikroscek di situ, saya disuruh tanda tangan jual beli," bebernya.
Kendati demikian, Abdur menepis jika dirinya mengetahui harga apartemen tersebut. Meski apartemen itu atas nama Abdur, namun pembayaran tetap dilakukan oleh orang suruhan Fuad Amin. "Saya lupa Pak," kilahnya.
Lebih jauh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengkonfirmasi adanya pembelian sembilan tanah oleh Fuad Amin di Cawang. Menanggapi pertanyaan JPU, Abdur mengungkapkan bahwa pembelian tanah itu sempat ingin menggunakan namanya.
Namun hal itu tidak terealisasi dan diganti menggunakan nama istri muda Fuad Amin yakni Siti Masnuri.
"Tadinya mau pakai nama saya cuma enggak jadi. Jadinya Siti Masnuri," tegasnya.
Berikut sembilan bidang tanah milik Fuad Amin atas nama istri mudanya diantaranya, luas masing-masing, 400 m2, 177 m2, 115 m2, 49 m2, 112 m2, 983 m2, 16 m2, 1.249m2, 1.216 m2.
Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah yang menjadi tempat tinggal Alshad Ahmad dan keluarga memiliki luas tanah sekitar 3500 meter persegi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan yang turut membangun hunian, antara lain Konsorsium Nusantara dan Pakuwon yang membangun apartemen dan rumah tapak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPotret canggih apartemen ayam yang digagas oleh Mayjen Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami motif sekeluarga itu bunuh diri. Pengakuan tetangga mereka dalam kesulitan ekonomi.
Baca SelengkapnyaHendak Bangun Apartemen, Tukang Bangunan Temukan Tulang Manusia Berusia 9.000 Tahun dan Ribuan Artefak
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPelaku membekap mulut dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia
Baca Selengkapnya