LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fredrich Yunadi ancam boikot persidangannya

Fredrich menilai majelis hakim tidak berwenang menjalani persidangan sementara dirinya mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga menginginkan agar materi praperadilan yang sempat diajukan di PN Jaksel diperiksa majelis hakim Saifuddin Zuhri.

2018-03-05 16:06:41
Fredrich Yunadi
Advertisement

Fredrich Yunadi, terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, mengancam akan memboikot persidangan perkaranya. Dia bersikukuh tak akan menghadiri sidang selanjutnya setelah Majelis Hakim menolak eksepsinya.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berpendapat, majelis hakim tidak berwenang menjalani persidangan sementara dirinya mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga menginginkan agar materi praperadilan yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperiksa majelis hakim yang diketuai oleh Saifuddin Zuhri itu.

"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak Pak, ini HAM. Kalau bapak memaksakan kehendak bapak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujar Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).

Advertisement

Fredrich menyesalkan cara KPK mengikuti proses persidangan praperadilan lalu, yang menyebabkan gugatannya gugur seiring dimulainya perkara pokok di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Materi dalam gugatan praperadilannya juga belum sempat diperiksa hakim. Sementara, dalam materi tersebut menurutnya berisi segala pelanggaran yang diduga dilakukan petinggi KPK, termasuk Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dia menampik putusan majelis hakim yang tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan saksi dengan dalih Pasal 95 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami keberatan. Pasal 95 KUHAP ada rehablitasi itu hak kita untuk mengajukan yang belum dikabulkan di Praperadilan, ini bukan pendapat tapi sudah dalam hukum," ujar Fredrich dengan nada tinggi.

Advertisement

Direspons seperti itu, Majelis Hakim tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Eksepsi ditolak, Fredrich Yunadi ajukan banding minta ketua KPK dihadirkan
Hakim tolak eksepsi Fredrich Yunadi
Dilecehkan dengan rompi KPK, begini reaksi Fredrich mengeluh di depan hakim
JPU KPK sebut eksepsi Fredrich hanya luapan kekesalan dan curahan hati
Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan
Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.