Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak eksepsi Fredrich Yunadi

Hakim tolak eksepsi Fredrich Yunadi Sidang Fredrich di Pengadilan Tipikor. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

"Menyatakan keberatan terdakwa atau penasihat hukum tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3).

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum KPK menyiapkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, KPK berhak menangani tindakan yang berkaitan dengan undang-undang Tipikor, termasuk tindakan merintangi penyidikan. Sebab, pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001merupakan delik yang tak terpisahkan dari undang-undang korupsi.

Pertimbangan tersebut sebagai bantahan atas eksepsi Fredrich yang mengatakan dugaan merintangi penyidikan merupakan ranah tindak pidana umum.

"Pasal 21 termasuk delik khusus tindak pidana korupsi sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Memang awalnya delik umum kemudian ditarik menjadi delik khusus sehingga Pasal 21 bagian tidak terpisahkan dari undang-undang nomor 31 tahun1999," imbuhnya.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP