Eksepsi ditolak, Fredrich Yunadi ajukan banding minta ketua KPK dihadirkan
Merdeka.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Langkah tersebut diambil setelah nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ditolak hakim.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Fredrich mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK. Bahkan, dia menginginkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka pada sidang pokok perkara.
Dia menuturkan, pada materi gugatan praperadilan berisi adanya dugaan pelanggaran yang kemudian ditandatangani oleh deputi penindakan, penyidikan, serta ketua KPK, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Hanya karena gugatan praperadilan kami kemarin gugur karena sudah masuk pada pokok perkara, kami minta Agus Rahardjo, Heru Winarko, dan Aris Budiman di panggil kesini," ucapnya.
Sementara itu, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, KPK dinyatakan berhak menangani tindakan yang berkaitan dengan Undang-undang Tipikor, termasuk tindakan merintangi penyidikan. Sebab, pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan delik yang tak terpisahkan dari undang-undang korupsi.
Pertimbangan tersebut sebagai bantahan atas eksepsi Fredrich yang mengatakan dugaan merintangi penyidikan merupakan ranah tindak pidana umum.
"Pasal 21 termasuk delik khusus tindak pidana korupsi sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Memang awalnya delik umum kemudian ditarik menjadi delik khusus sehingga Pasal 21 bagian tidak terpisahkan dari undang-undang nomor 31 tahun1999," kata hakim.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya