Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan

Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan Sidang Perdana Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Fredrich Yunadi membacakan nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). Ada sedikitnya 79 poin yang dibacakan mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Salah satunya, Fredrich keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mengatakan dirinya menawarkan jasa sebagai penasihat hukum Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Pengacara yang viral karena pernyataan "bakpao" itu menilai KPK telah melecehkan profesi advokat.

"Bagaikan tukang asongan. Kami disebut menawarkan jasa dengan alasan pemanggilan DPR harus izin Presiden. Semua dakwaan ini hanya isapan jempol semata," ujar Fredrich, Kamis (15/2).

"Kantor kami tidak pernah menawarkan diri," ujarnya.

Dia juga menjelaskan soal upayanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Itu merupakan hak warga. Oleh sebab itu, Fredrich menegaskan dakwaan jaksa yang menganggap dirinya melakukan penghalangan atau merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto adalah dakwaan tidak cermat.

Tak terima dianggap merintangi penyidikan, Fredrich menyebut skenario jaksa penuntut umum pada KPK tidak lebih dari sekedar skenario murahan.

"Semua berhak menggunakan hak konstitusi. Namun kami didakwa menghalang-halangi. Ini skenario murahan," ujar Fredrich.

Diketahui, Fredrich mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.

Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.

Ayat 1 berbunyi Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Menurut Fredrich, merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP