Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi
Merdeka.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi siap bacakan nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich keberatan didakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan Setya Novanto sebagai tersangka saat itu.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan kliennya akan membacakan sedikitnya 37 halaman nota keberatan yang dibuat secara pribadi.
"Dari Pak Fredrich hampir 37 halaman, kita (tim kuasa hukum) 23 halaman," ujar Refa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Refa mengatakan salah satu poin yang dimuat dalam nota keberatan Fredrich dan tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK adalah Pengadilan Tipikor dianggap tidak memiliki domain menangani perkaranya. Menurutnya, kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa merupakan ranah pidana umum.
"Salah satunya bahwa Pengadilan Negeri Tipikor enggak berwenang mengadili perkara itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya