FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Gaharu di Sorong
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dan kayu gaharu di Pelabuhan Sorong.
TNI Angkatan Laut bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Daya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Penggagalan dilakukan oleh tim gabungan pengamanan Pangkalan TNI AL XIV Sorong saat memeriksa barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar di pelabuhan sekitar pukul 06.20 WIT.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) serta 117 kilogram kayu gaharu yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Seluruh barang bukti diamankan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong. Nilai taksiran materiil kayu gaharu tersebut mencapai Rp17,55 juta.
Burung Kasturi Kepala Hitam termasuk satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan maupun diangkut tanpa izin. Sementara kayu gaharu masuk kategori Apendiks II yang pengangkutannya wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan tersebut melarang pengangkutan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.Saat ini barang bukti telah dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk pendataan, pengelompokan jenis temuan, dan penyelidikan lebih lanjut.