Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (merdeka.com/ arie basuki)
Advertisement
Lima anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Sidang MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Politikus NasDem itu dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Nafa Urbach selama tiga bulan dan Eko Patrio selama empat bulan.
Advertisement
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan status keanggotaan keduanya dipulihkan, sehingga mereka kembali aktif sebagai anggota DPR.
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) merdeka.com/ arie basuki
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) merdeka.com/ arie basuki
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (kedua kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.