FOTO: Mantan Ketua PN Depok Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta kembali diperiksa KPK dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap sengketa lahan di Tapos.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok.
I Wayan Eka Mariarta telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan seorang juru sita. Ketiganya sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam perkembangan perkara, upaya hukum yang diajukan I Wayan Eka Mariarta melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil. Permohonan tersebut ditolak pada 20 April 2026, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
KPK terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.