FOTO: Ekspresi Makelar Perkara Zarof Ricar Saat Dijatuhi Vonis 16 Tahun Penjara
Zarof Ricar terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini menjadi salah satu sorotan dalam pemberantasan mafia peradilan dan upaya penegakan integritas di lingkungan lembaga peradilan Indonesia.
Ekspresi Zarof Ricar Saat Dijatuhi Vonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022, Zarof Ricar usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar tampak mengenakan masker saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)