Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, yang hadir mengenakan batik, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean, yang mengenakan kemeja putih, divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Advertisement
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.