FOTO: Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 53,7 Miliar di Tangerang
Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp53,7 miliar, Rabu (12/11/2025).
Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025). Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha legal.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 41.546.660 batang hasil tembakau, dengan rincian 33.210.360 batang rokok milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang rokok milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selain itu, turut dimusnahkan 940,89 liter minuman beralkohol, 10.900 gram tembakau iris, satu unit ponsel, 22 lembar resi, dan satu lembar print out.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sekitar Rp38,87 miliar. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2025 yang telah berstatus sebagai milik negara atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, untuk memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di pasaran. Pemerintah menegaskan, peredaran barang tanpa izin cukai tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi negara, tetapi juga mengganggu stabilitas industri hasil tembakau dan minuman beralkohol yang berizin resmi.