FOTO: Bangunan Jogging Track di Situ Tujuh Muara Dibongkar
Bangunan tidak berizin di atas Situ Tujuh Muara, Kota Depok, dibongkar untuk mengembalikan fungsi dan kelestarian kawasan perairan.
Petugas Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Barat membongkar tiang pancang beton di Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (16/01/2026). Pembongkaran dilakukan bersama Pemerintah Kota Depok dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sebagai langkah mengembalikan fungsi situ ke kondisi semula.
Langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya bangunan berupa jembatan atau lintasan jogging track yang berdiri di atas badan air tanpa izin. Keberadaan bangunan dan pagar akses menuju situ sebelumnya memicu perhatian publik karena dinilai mengganggu kelestarian kawasan perairan. Pemerintah Kota Depok memastikan pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk melindungi aset lingkungan dan mencegah praktik pembangunan yang melanggar aturan di kawasan situ.
Bangunan yang dibongkar diduga terkait dengan aktivitas pengembang perumahan di sekitar Situ Tujuh Muara. Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah diminta melakukan pembongkaran mandiri namun tidak ditindaklanjuti. Di lokasi juga ditemukan tembok pembatas setinggi sekitar dua meter dan panjang sekitar lima meter yang sempat menutup akses. Di balik area pembatas tersebut terdapat lahan luas dengan bangunan memanjang yang diduga disiapkan sebagai jogging track di atas perairan. Pemerintah menegaskan pembongkaran dilakukan untuk menjaga kelestarian Situ Tujuh Muara sekaligus memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.