Fatwa MUI soal BPJS haram dinilai bikin rakyat bingung
"Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini," ujar Okky Asokawati.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan alasan yang konkret terkait fatwa yang menyebut BPJS kesehatan tak sesuai syariah atau haram. Pasalnya, fatwa tersebut telah menjadi bahan pergunjingan di masyarakat dalam beberapa hari belakangan.
"Faktanya, dampak dari Fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut," kata Okyy melalui siaran persnya yang diterima merdeka.com, Jumat (31/7).
Selain itu, dia berharap agar BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional.
"Pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna, ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini," ujarnya.
Adapun, kata Politikus PPP ini perlunya pemerintah mempertimbangkan membuat dua program BPJS, yaitu BPJS secara konvensional dan secara syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Baca juga:
Okky Asokawati: Fatwa MUI soal BPJS resahkan masyarakat
Para politikus ini bilang BPJS syariah lebih untungkan rakyat
Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI
BPJS kesehatan dinyatakan haram, ini sikap Presiden Jokowi
Meski miskin Kuba punya sistem jaminan kesehatan terbaik di dunia