Fakta Unik: KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal, Total 12,8 Hektar di Halmahera Timur dan Karimun
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal di Halmahera Timur dan Karimun. Apa saja pelanggaran yang ditemukan oleh KKP?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang melanggar ketentuan. Sebanyak lima lokasi di Halmahera Timur dan Karimun disegel secara serentak karena tidak memiliki perizinan yang sah.
Penghentian sementara ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Tindakan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 6 hingga 9 Oktober lalu, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan tersebut di Halmahera Timur. Pelanggaran utama meliputi ketiadaan dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta reklamasi yang tidak sesuai izin.
Detail Lokasi dan Luasan Penyegelan KKP
Penyegelan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP menyasar lima lokasi pemanfaatan ruang laut. Empat di antaranya berada di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, dan satu lokasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Lokasi-lokasi yang disegel di Halmahera Timur meliputi terminal khusus (tersus) kegiatan pertambangan milik PT. JAS seluas 0,797 hektar, PT. MJL seluas 2,204 hektar, PT. ANI seluas 1,066 hektar, dan PT. AR seluas 8,452 hektar. Sementara itu, satu lokasi usaha milik PT. MDP dengan luas 0,291 hektar berada di Kabupaten Karimun.
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan, "Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim, dan 0,291 ha di Karimun Kepri." Ini berarti total luasan yang disegel mencapai 12,81 hektar, menunjukkan skala pelanggaran yang signifikan.
Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut
Penghentian kegiatan ini bermula dari temuan awal hasil pengawasan Polsus PWP3K. Mereka menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan kegiatan reklamasi yang tidak sesuai ketentuan di kelima lokasi tersebut.
Tindakan yang diambil oleh KKP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain, termasuk penghentian sementara kegiatan yang melanggar aturan.
Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut, terutama untuk reklamasi, harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana kegiatan harus mematuhi perizinan termasuk luasan area usaha.
Komitmen KKP Menjaga Sumber Daya Kelautan
Upaya penyegelan ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. KKP berupaya melindungi wilayah perairan dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dirjen PSDKP menegaskan bahwa KKP hadir untuk melindungi kekayaan laut nasional. "Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," pungkas Ipunk, menunjukkan keseriusan pemerintah.
Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, KKP akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews