Fakta Terungkap di Sidang, Kontraktor Klaim Dipalak Kepala Dinas untuk Dapatkan Proyek
Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret dua terdakwa tersebut.
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi penting.
Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln serta seorang kontraktor bernama Handoko. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret dua terdakwa tersebut.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Handoko mengaku pernah 'dipalak' oleh Henri agar dapat memenangkan beberapa paket proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi pada tahun 2024. Dia mengaku memberikan uang senilai total Rp1 miliar kepada Henry.
"Saya jelaskan bahwa Rp1 miliar itu diberikan beberapa kali untuk beberapa tahapan proyek tahun 2024. Saat itu ada pengerjaan normalisasi sungai, jembatan, dan beberapa proyek di Dinas SDABMBK," kata Handoko di PN Bandung pada Senin (8/6/2026).
"Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena mendapatkan pekerjaan?" tanya Kuasa Hukum.
"Iya, Pak," ucap Handoko.
Uang Diberikan Secara Bertahap
Handoko mengatakan uang itu diberikan secara bertahap yang dimulai saat groundbreaking, peresmian, hingga pemeriksaan oleh Polda Jabar. Untuk kegiatan groundbreaking, dia mengaku dihubungi langsung oleh Henri dan diminta menyiapkan uang senilai Rp150 juta.
"Uang-uang itu Saudara berikan untuk apa? Apakah diminta dan siapa yang meminta?" tanya Kuasa Hukum.
"Waktu itu Pak Henri Lincoln menghubungi, ini perlu seperti groundbreaking, nanti ada EO yang mengurus, tolong siapkan sekian (Rp 150 juta)" jawab Handoko.
"Saudara berikan langsung pada acara itu atau melalui Henri Lincoln?" tanya lagi Kuasa Hukum.
"Ada EO-nya. Jadi melalui EO saya berikan uang itu, yang direkomendasikan Pak Henri Lincoln," jawab Handoko.
Bantahan Soal Uang
Sementara itu, Henri membenarkan perihal uang itu tapi tak menerimanya secara langsung. Dia juga membantah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan operasional di Dinas SDABMBK.
"Ya, itu untuk kelancaran kita di dinas," ucap Henri.
"Kalau tidak, banyak kegiatan tidak akan berjalan," lanjut Henri.
"Oh, tidak akan berjalan? Jadi macet negara ini kalau tidak dikasih uang sama swasta ya? Negara kita sudah baik-baik saja, Pak, walaupun tidak ada uang dari swasta," kata Kuasa Hukum.
Selain dari Handoko, Henri juga mengaku menerima uang dengan total senilai Rp 2,94 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap Ade Kuswara, Sarjan. Uang itu diterima selama rentang tahun 2024 hingga 2025.
"Dari tahun 2024 sampai 2025, akumulasinya sekitar Rp 2,94 miliar," kata Henri.
"Uang itu siapa yang kasih?" tanya Kuasa Hukum.
"Sarjan," ungkap Henri.
Tanggapan Kuasa Hukum Ade Kuswara
Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam sidang kali ini menunjukkan bahwa perintah memintai uang ke pengusaha tak berasal dari kliennya yakni Ade Kuswara dan HM Kunang. Perintah datang langsung dari para kepala dinas di Pemkab Bekasi.
"Lebih khusus untuk proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air ya, Bina Marga dan Bina Konstruksi itu jelas sudah terbukti ya bahwa yang memerintahkan itu adalah kepala dinas, jadi bukan Bupati," kata dia.
Jikapun memang benar ada perintah dari kliennya, Wayan mengatakan hal itu mesti dibuktikan dengan adanya rekaman suara atau dokumen otentik. Selama ini, rekaman suara ataupun dokumen otentik yang dimaksud tak pernah diperlihatkan.
"Hukumnya atau prinsipnya kalau kita berbicara tentang alat bukti surat itu adalah kekuatan pembuktian surat itu terletak pada akta aslinya. Kalau itu tidak dibuktikan, tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan berarti itu tidak terverifikasi dan dengan demikian tidak terbukti," katanya.