Fakta Polisi Jambret Kalung Pedagang di Bali, Terlilit Utang Ratusan Juta dan Cicilan
Perbuatan dilakukan Aiptu IWS murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
Penyidik Polres Tabanan mengungkap hasil penyelidikan kasus penjambretan dilakukan seorang polisi berinisial Aiptu IWS (51), di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (30/9) siang waktu setempat.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial Aiptu IWS, berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan masyarakat sekitar dan kepolisian.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, perbuatan dilakukan Aiptu IWS murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10).
Proses Penyelidikan
Bayu menerangkan, sebagai langkah cepat serta antisipasi telah dilakukan, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana dilakukan Aiptu IWS.
Selain memproses pelaku, Polres Tabanan juga melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri.
Polres Tabanan juga bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sediakala dan akan mengganti segala kerugian diderita korban agar bisa beraktivitas kembali normal.
Kemudian berdasarkan keterangan dihimpun, pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku IWS mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan jatuh tempo pada hari kejadian.
"Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata dia.
Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tandas dia.
Kronologi Penjambretan
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial IWS (51) asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap oleh warga karena diduga menjadi pelaku jambret. Video penangkapan oknum polisi yang bertugas di Polsek Baturiti itu menjadi viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membernarkan peristiwa tersebut, yang terjadi di Jalan Banjar Giri Loka, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9) kemarin sekitar pukul 13.00 WITA.
"Kerugian materiil (korban) senilai Rp 15.000.000 dan menyebabkan korban luka-luka," kata Iptu Yohana, Rabu (1/9).