Fakta Miris: Dua Jurnalis Diintimidasi Oknum Polisi di Bali, IJTI dan AJI Mengecam Keras Pelanggaran UU Pers
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam keras tindakan intimidasi jurnalis oleh oknum polisi di Denpasar, Bali, yang melanggar UU Pers. Simak detail insidennya!
Dunia pers Indonesia kembali diwarnai insiden kurang menyenangkan. Dua jurnalis di Denpasar, Bali, mengalami intimidasi serius dari oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Peristiwa ini memicu kecaman keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bali dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar.
Fabiola Dianira dari DetikBali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik mereka. Insiden ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Gedung DPRD Bali dan di depan Markas Polda Bali, saat keduanya berupaya mengabadikan momen penangkapan peserta aksi.
Kedua organisasi pers menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyoroti bahwa jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan hukum penuh saat melaksanakan profesinya.
Kronologi Intimidasi Jurnalis di Lapangan
Insiden intimidasi jurnalis bermula ketika Fabiola Dianira, jurnalis DetikBali, sedang meliput aksi massa di Gedung DPRD Bali. Ia mengaku didatangi beberapa oknum polisi yang melarangnya mengambil foto saat polisi menangkap peserta aksi. Meskipun berada di area publik, haknya untuk mendokumentasikan peristiwa dihalangi secara paksa.
Kasus serupa menimpa Rovin Bou dari Balitopik.com yang ditangkap saat sedang melakukan siaran langsung TikTok di depan Mapolda Bali. Meskipun telah menunjukkan identitas persnya, Rovin tetap dipiting lehernya, ditendang dari belakang, dan digiring ke halaman Ditreskrimsus. Tas dan ponselnya bahkan sempat dirampas oleh oknum polisi.
Tidak hanya itu, jurnalis lain seperti Tri Widiyanti dari Metro Bali dan Surya dari Bali Global juga mengalami larangan mengambil gambar. Mereka dilarang mendokumentasikan momen penangkapan peserta aksi oleh polisi. Meskipun akhirnya diizinkan setelah mengaku sebagai media, tindakan ini tetap dianggap menghambat akses informasi publik.
Ambros Boli Berani dari IJTI Bali menekankan bahwa larangan mengambil gambar, bahkan kepada masyarakat umum di area publik, tidak dapat dibenarkan. Ia mempertanyakan mengapa aparat kepolisian seolah takut tindakan represif mereka diketahui publik. Kejadian ini menjadi bukti nyata adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kecaman Keras dari Organisasi Pers dan Tuntutan Hukum
Menanggapi insiden intimidasi jurnalis ini, IJTI Bali secara tegas menuntut Polda Bali untuk meminta maaf kepada media atas tindakan represif aparat kepolisian. Mereka juga mendesak agar oknum yang terbukti melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis segera ditindak tegas. Langkah ini penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan menjamin kebebasan pers.
Senada dengan IJTI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar juga mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dialami dua wartawan tersebut. Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menilai bahwa kedua kasus ini menjadi indikasi kuat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih terancam. AJI menuntut Kepolisian Daerah Bali mengusut tuntas dan menghukum aparat yang terlibat.
Kedua organisasi pers menyoroti bahwa tindakan intimidasi ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun. Hal ini menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara jelas menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 8 UU Pers juga menambahkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. AJI Denpasar juga menyerukan perusahaan media untuk lebih peduli dengan membekali jurnalisnya dengan alat keselamatan, terutama saat meliput aksi massa.
Beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang relevan dengan insiden ini meliputi:
Sumber: AntaraNews