Fakta Mencengangkan: Polisi Sita 345 Botol Minuman Keras Lokal di Pelabuhan Tenau Kupang, Sopi Mendominasi!
Aparat Polresta Kupang Kota berhasil melakukan sita miras lokal Kupang berupa ratusan botol sopi di Pelabuhan Tenau. Siapa pemilik dan kemana tujuannya?
Aparat Kepolisian Resor Kota Kupang Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras lokal di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penyitaan ini dilakukan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang pada Kamis (2/10) lalu sebagai bagian dari operasi rutin.
Total 345 botol sopi berukuran 600 mililiter diamankan dalam operasi tersebut. Minuman keras ilegal ini ditemukan saat melewati pemeriksaan X-RAY di terminal penumpang pelabuhan, yang merupakan titik masuk penting ke wilayah Kupang.
Kepala Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang, Iptu Teguh Imam Santoso, mengonfirmasi penemuan ini pada Jumat (4/10). Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki tujuan akhir pengiriman miras ilegal tersebut serta siapa pemiliknya.
Detail Penemuan Minuman Keras Ilegal
Penemuan minuman keras ilegal di Pelabuhan Tenau Kupang ini mencakup beragam jenis dan kemasan yang bervariasi. Mayoritas sitaan adalah sopi, minuman keras lokal yang sangat populer di wilayah tersebut dan dikemas dalam berbagai ukuran.
Selain 345 botol plastik sopi berukuran 600 mililiter yang menjadi temuan utama, petugas juga menyita 25 botol sopi ukuran 1.500 mililiter. Tidak hanya itu, tujuh jerigen sopi berukuran lima liter turut diamankan dalam operasi ini, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Selain sopi, aparat juga menemukan minuman keras bermerek Hoka Whisky yang juga berusaha diselundupkan. Sebanyak 23 botol Hoka Whisky ukuran 960 mililiter dan enam botol ukuran 460 mililiter berhasil disita dari pemeriksaan.
Penambahan lainnya adalah satu jerigen sopi berukuran dua liter, melengkapi daftar sitaan yang berhasil diamankan. Semua barang bukti minuman keras ilegal ini langsung diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Upaya Pencegahan dan Penyelidikan Lanjutan
Aparat kepolisian secara tegas melarang masuknya minuman keras ilegal ke wilayah Kota Kupang dan sekitarnya, mengingat dampak negatifnya. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah sosial, kriminalitas, dan hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat.
Iptu Teguh Imam Santoso menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban publik di seluruh wilayah Kupang.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul dan tujuan akhir pengiriman miras tersebut. Petugas berupaya keras untuk mengungkap jaringan di balik peredaran minuman keras ilegal ini hingga ke akarnya.
Proses hukum akan terus berjalan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini sesuai peraturan yang berlaku. Penyerahan barang bukti kepada Satuan Resnarkoba menjadi langkah awal yang krusial dalam proses penyelidikan miras lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews