Fakta Mencengangkan: 37% Hutan Lampung Rusak, Perhutanan Sosial Jadi Kunci Pelestarian?
Dinas Kehutanan Lampung menegaskan pentingnya Perhutanan Sosial untuk selamatkan 37% hutan yang rusak, di tengah masifnya deforestasi dan aktivitas manusia di 80% kawasan hutan.
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menyoroti urgensi menjadikan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sebagai subjek utama dalam upaya pelestarian. Pendekatan ini dianggap krusial mengingat kondisi hutan di Lampung yang memprihatinkan, di mana sebagian besar telah terjamah aktivitas manusia.
Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yayan Ruchyansyah, menyatakan bahwa program perhutanan sosial menjadi salah satu mekanisme efektif untuk merawat dan melestarikan hutan. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya mengambil manfaat ekonomi, tetapi juga turut serta dalam mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan.
Inisiatif ini hadir di tengah fakta bahwa kurang lebih 37 persen kawasan hutan di Provinsi Lampung mengalami kerusakan, dengan 80 persen dari total kawasan hutan yang dikelola Dishut sudah menunjukkan adanya aktivitas manusia. Oleh karena itu, keterlibatan aktif semua pihak, terutama masyarakat lokal, sangat diperlukan untuk menjaga dan mengembalikan fungsi hutan.
Peran Krusial Perhutanan Sosial dalam Pelestarian Hutan
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen kuat dalam memfasilitasi akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk memberdayakan komunitas lokal agar memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Yayan Ruchyansyah menjelaskan, "Guna merawat dan melestarikan hutan tentu diperlukan peran dari manusia di sekitar kawasan. Maka saat ini salah satu cara yang ditempuh untuk itu yakni melalui mekanisme perhutanan sosial." Ia menambahkan bahwa program ini memungkinkan masyarakat untuk tidak hanya memanfaatkan hasil hutan, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam rehabilitasi.
Meskipun upaya pengembalian fungsi hutan melalui perhutanan sosial belum mencapai hasil optimal, prosesnya terus berjalan dan menunjukkan kemajuan signifikan. "Meskipun masih belum optimal pengembalian fungsi hutan melalui perhutanan sosial, namun prosesnya terus berjalan hingga kini," kata Yayan.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menekan laju kerusakan hutan dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Program Perhutanan Sosial Lampung ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi solusi berkelanjutan.
Deforestasi Masif dan Ancaman Korporasi di Lampung
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti masalah deforestasi yang masih terjadi secara masif di provinsi tersebut. Data yang dirilis Walhi menunjukkan tingkat kerusakan hutan yang mengkhawatirkan.
Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung, Annisa Despitasari, mengungkapkan, "Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dari tahun 2001 hingga 2023, provinsi ini kehilangan sekitar 303.000 hektar tutupan pohon yang menghasilkan emisi karbon sebesar 161 juta ton CO₂e." Angka ini menunjukkan dampak serius terhadap lingkungan dan kontribusi terhadap perubahan iklim.
Penyebab utama kerusakan hutan ini adalah alih fungsi lahan hutan menjadi industri perkebunan musiman, seperti sawit dan tebu. Sebanyak 108.909 hektar kawasan hutan di Lampung telah diberikan izin usaha pemanfaatan hutan, yang sebagian besar dikelola oleh korporasi besar seperti PT Inhutani V, PT Silva Inhutani Lampung, dan PT Budi Lampung Sejahtera.
Annisa menegaskan, "Jadi degradasi hutan itu semakin memperparah kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab yang mendapat keuntungan paling besar adalah korporasi." Situasi ini menimbulkan ketimpangan di mana korporasi besar mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat lokal dan lingkungan menanggung dampak negatifnya.
Sumber: AntaraNews