Fakta Mencengangkan: 2.171 PMI Dideportasi Malaysia di Awal 2025, BP3MI Riau Soroti Risiko Nonprosedural
Angka **PMI dideportasi Malaysia** sejak awal 2025 mencapai 2.171 orang, BP3MI Riau sebut mengkhawatirkan. Apa penyebab tingginya deportasi ini dan bagaimana penanganannya?
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Sejak awal tahun 2025 hingga pertengahan Oktober, sebanyak 2.171 PMI ilegal dan bermasalah telah dipulangkan ke Tanah Air. Angka ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan otoritas terkait.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa jumlah tersebut sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai prosedur kerja yang benar. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Deportasi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan keimigrasian atau ketenagakerjaan di Malaysia, yang berdampak pada ribuan warga negara Indonesia. Proses kepulangan mereka difasilitasi melalui jalur resmi, salah satunya melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau.
Tingginya Angka Deportasi dan Peringatan BP3MI Riau
Data terbaru dari BP3MI Riau menunjukkan bahwa jumlah PMI yang dideportasi dari Malaysia terus meningkat. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, lebih dari dua ribu warga negara Indonesia harus kembali ke tanah air karena masalah keimigrasian. Situasi ini menjadi cerminan dari kurangnya pemahaman atau pengabaian prosedur resmi.
Fanny Wahyu Kurniawan mengungkapkan, "Sejak awal tahun 2025 sampai saat ini, total 2.171 orang PMI ilegal dan bermasalah telah dideportasi dari Malaysia melalui Riau. Jumlah ini menunjukkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi untuk memperketat pengawasan dan sosialisasi kepada calon pekerja migran.
BP3MI Riau secara aktif memfasilitasi kepulangan para PMI yang bermasalah ini. Contohnya, pada Kamis (16/10), sebanyak 41 orang PMI kembali dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai. Mereka dipulangkan menggunakan Kapal Indomal Dynasty, menyusul tindak lanjut dari surat resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Profil PMI yang Dideportasi dan Proses Penanganan
Rombongan terakhir yang berjumlah 41 PMI ini memiliki komposisi demografi yang bervariasi. Dari total tersebut, tercatat 27 orang adalah laki-laki dan 14 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, menunjukkan bahwa masalah pekerja migran ilegal ini bersifat nasional dan tidak terfokus pada satu wilayah saja.
Sebaran daerah asal PMI yang dideportasi meliputi:
- Sumatera Utara: 15 orang
- Aceh: 8 orang
- Jambi: 6 orang
- Riau: 4 orang
- Serta sisanya berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Setelah tiba di Indonesia, seluruh PMI dilaporkan berada dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perhatian medis khusus. Proses penanganan selanjutnya dilakukan secara komprehensif oleh Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai. Ini mencakup serangkaian prosedur penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
P4MI Dumai mendampingi para PMI untuk melakukan registrasi IMEI ponsel mereka di Bea Cukai Pelabuhan Dumai. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia. Di fasilitas ini, para PMI menjalani proses pendataan, pelayanan, dan perlindungan yang diperlukan. Sebagai bentuk perhatian negara, setiap PMI juga menerima paket sanitasi kit yang berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan keperluan lainnya, menunjukkan kehadiran negara dalam kondisi sulit mereka.
Sumber: AntaraNews