Fakta di Balik Aksi Debt Collector Cegat Mobil di Semarang, Tak Ada Tunggakan dan Salah Sasaran
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2026. Korbannya bernama Arnita Devi, warga Jepara, yang menyewa mobil Avanza hitam.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar fakta lain di balik aksi debt collector (DC) yang mencegat Mobil Avanza di ruas Tol Kaligawe, Kota Semarang yang viral di media sosial. Ternyata, mobil yang ditumpangi perempuan tersebut tidak punya riwayat tunggakan angsuran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasir Anwar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, korban menyewa kendaraan dari seorang pria bernama Ismail. Mobil tersebut masih dalam masa angsuran, dengan sisa pembayaran sekitar lima bulan dan cicilan sebesar Rp3 juta per bulan.
"Jadi kendaraan milik Saudara Ismail yang disewa korban sebenarnya dalam kondisi lancar dan tidak bermasalah. Ini murni salah mobil atau salah sasaran," kata Nasir Anwar, Rabu (25/2).
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2026. Korbannya bernama Arnita Devi, warga Jepara, yang menyewa mobil Avanza hitam untuk perjalanan wisata menuju Umbul Sidomukti, Kabupaten Semarang. Sementara itu, terduga pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO.
Menurut Nasir, aksi keenam DC tersebut salah sasaran. Hal ini diketahui setelah mereka membuka kap mesin untuk memeriksa identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
"Jadi dari hasil pengecekan, identitas kendaraan yang dibawa korban tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam surat kuasa yang dipegang pihak kolektor," ungkapnya.
Hasil Pengembangan Kasus
Hasil pengembangan kasus yang menunjukkan bahwa dari enam pelaku yang berprofesi sebagai debt collector, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan sertifikat LSPPI.
"Dari enam pelaku yang berprofesi sebagai debt collector, hanya dua yang memiliki sertifikat profesi penagihan Indonesia atau SPPI,” ujarnya.
Para pelaku melakukan eksekusi kendaraan secara paksa disertai tindakan kekerasan dengan alasan memiliki surat kuasa dari pihak leasing yang diberikan kepada perusahaan penagihan PT KPS.
"Tapi berdasarkan dokumen kuasa, kendaraan yang menjadi sasaran seharusnya milik debitur berinisial MN," ujarnya.
Isi Surat Kuasa untuk Penagihan
Sementara mobil yang dibawa korban tercatat atas nama debitur MSH. Meski sama-sama berjenis Avanza dan kelihatan serupa sekilas, kendaraan tersebut memiliki identitas yang berbeda. Bahwa surat kuasa tersebut hanya berisi perintah penagihan, bukan perampasan kendaraan.
"Isi surat kuasa untuk penagihan, bukan perampasan. Mereka seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah kendaraan tersebut benar menjadi sasaran sebelum melakukan penagihan. Tidak ada perintah untuk melakukan perampasan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam DC tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Jateng.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.