Enggan Tunjukkan Paspor Asli, 3 WN Ghana Ditangkap Imigrasi di Bali
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Ghana setelah kedapatan tidak dapat menunjukkan paspor asli. Selain itu, ketiganya juga tidak mampu memberikan keterangan mengenai perusahaan yang menjadi sponsor investasi mereka di Indonesia. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.
Ketiga WNA asal Ghana itu, berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49) dan ditangkap pada Kamis (23/4) kemarin di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Singaraja berhasil mengamankan tiga WNA asal Ghana dalam sebuah operasi patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” di wilayah Denpasar Selatan.
"Operasi ini berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan di kawasan Pemogan yang dihuni oleh sejumlah WNA," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).
Pemeriksaan
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi di Cahaya Green Bali pada pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga pria asal Ghana berinisial SKY, ENA dan IA. Ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor," imbuhnya.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan, WNA berinsial ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka dan SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
Dugaan Pelanggaran
Kemudian, karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali," ujarnya.