Enam pelaku ilegal logging diamankan Polres Kutai Barat
"Barang bukti yang ditemukan telah ditandai dengan cat pilok dan di garis polisi," tandasnya.
Enam orang diduga pelaku ilegal logging di Biangan Tenaik Kampung Besiq Kecamatan Damai konsesi IUPHHK PT Timberdana, diamankan jajaran Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (16/1). Enam orang diamankan itu Hendrik sebagai operator alat berat, Ruli, Irsan, Saleh, Madi dan Oden selaku operator sinso.
"Mereka diamankan sembilan personel unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Kukar," kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Hindarsono.
Dari hasil operasi di tempat pertama petugas menyita barang bukti berupa 46 potong kayu balok berukuran empat meter. Dua potong kayu bulat hasil tebangan yang belum diolah dan dua alat berat seperti eskalator dan doser.
Sedangkan dari lokasi operasi kedua petugas menyita barang bukri berupa 31 potong kayu bentuk balok berukuran empat meter, sembilan potong kayu bulat hasil tebangan, dua buah alat sinso dan empat jerigen minyak ukuran 4 liter. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Polres Kubar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang ditemukan telah ditandai dengan cat pilok dan di garis polisi," tandasnya.
Baca juga:
Pemkot Banda Aceh buat aturan larangan menebang pohon
Petugas TNBB buang banyak sepeda kayuh dan motor ke laut
2 Warga Temanggung curi kayu Perhutani buat beli beras
Aksi-aksi heroik TNI bantu warga padamkan kebakaran hutan
Aksi Marinir gagalkan illegal logging di Taman Nasional Sembilang
Saat padamkan kebakaran hutan, Marinir bongkar aksi illegal logging
Aksi heroik TNI bekuk begal yang beraksi dalam situasi genting