Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Banda Aceh buat aturan larangan menebang pohon

Pemkot Banda Aceh buat aturan larangan menebang pohon Pohon. © Dailymail.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh segera mengeluarkan aturan larangan menebang pohon sembarangan. Regulasi ini dibuat untuk melestarikan lingkungan hidup dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 29 persen.

"Kita akan upayakan di Banda Aceh nantinya jika ada yang ingin menebang pohon maka harus mengantongi izin dari pihak berwenang terlebih dahulu. Untuk melahirkan aturan dimaksud, kita tentu membutuhkan masukan akademisi maupun masyarakat," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin di Banda Aceh, Selasa (12/1).

Hingga saat ini, sebutnya, RTH di Banda Aceh mencapai target yang tertuang dalam rencana tata ruang yakni 29 persen dari luas total wilayah. "Sekarang kita baru punya sekitar 17 persen RTH. Kendala utama kita keterbatasan lahan, dan untuk itu kita perlu galakkan penanaman pohon secara periodik," tukasnya.

Selain itu, dia juga akan terus mendorong masyarakat untuk menjaga pohon yang telah ada, dan tidak menebangnya kecuali sudah sangat mendesak. Katanya, jika dibandingkan dengan Malaysia, mereka punya undang-undang khusus yang melarang penebangan pohon, bahkan di tanah pribadi juga dilarang.

"Kebiasaan orang Aceh ini yang susah, kalau sudah pegang parang semua ditebang," katanya.

Lanjutnya, dia mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk gemar menanam, memelihara dan menjaga pohon serta meminimalisir penebangan pohon.

"Di samping smart city, Banda Aceh dapat menjadi green city dan harapan besar kita Aceh hijau dapat terwujud," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP