Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Warga Temanggung curi kayu Perhutani buat beli beras

2 Warga Temanggung curi kayu Perhutani buat beli beras ilegal logging. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dua warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Jumari (50) dan Sujantoro (50) ditangkap karena mencuri kayu sengon di hutan Perhutani setempat. Tersangka Jumari mengaku hanya mengumpulkan kayu sisa tebangan pohon milik Perhutani yang jatuh di jurang. Rencana kayu itu mau dijual untuk membeli beras.

"Ia mengambil kayu bersama rekannya, Sujantoro lalu diangkut menggunakan truk pinjaman milik Hendarto warga Patean, Kabupaten Kendal. Sujantoro juga berperan sebagai sopir truk tersebut," kata Wakapolres Temanggung Kompol Valent Asmoro kepada Antara, di Temanggung, Kamis (12/11).

Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan para tersangka adalah mengambil dan mengangkut kayu sengon di kawasan hutan Perum Perhutani di wilayah Resor Pemangku Hutan (RPH) Petung, Bejen, Temanggung. Hal itu menjadi ilegal karena tanpa izin dari Perhutani, dan tidak disertai dokumen sah asal-usul kayu.

"Tertangkapnya pelaku setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang mengambil kayu di kawasan Perhutani, kemudian petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat-suratnya maka kami amankan," katanya.

Dia menuturkan dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji, truk bernomor polisi G 1569 JB, dan 60 potongan kayu sengon yang juga sudah dipotong-potong menjadi log dengan ukuran panjang sekitar 130 sentimeter.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat a, UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP