LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Anak Buah Suami Pinangki Dapat Perintah Tukar Uang Asing dan Buang Bukti Transfer

Dalam persidangan, dia mengaku pernah mendapatkan perintah dari Yogi untuk menukarkan valas. Penukaran itu dia lakukan 4-5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta.

2020-11-18 18:38:56
Jaksa Pinangki
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu saksi yang dihadirkannya yakni Benny Sastrawan yang merupakan mantan anak buah dari suami Pinangki yaitu AKBP Yogi Yusuf Napitupulu.

Dalam persidangan, dia mengaku pernah mendapatkan perintah dari Yogi untuk menukarkan valas. Penukaran itu dia lakukan 4-5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta.

"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah Pak Yogi, karena menurut beliau dia mendapatkan SMS atau WhatsApp dari Bu Pinangki," kata Benny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).

Advertisement

Dalam penukaran valas yang dilakukannya itu dengan nominal yang berbeda-beda, yakni dengan nominal USD 10 ribu yang langsung ditransfer ke rekening adik Pinangki, Pungki Primarini, USD 14.780, USD 17.600 dan USD 10 ribu yang semuanya ditransfer ke Pinangki.

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," ujarnya.

Namun, semua bukti transfer itu ia tidak simpan lagi. Karena, ia mendapatkan perintah dari Yogi untuk membuang bukti transfernya tersebut.

Advertisement

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang, ketika ditunjukkan penyidik (bukti transfer) benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saksi yang dihadirkan salah satunya mantan supir sekaligus ajudan Pinangki, Sugiarto.

Dalam persidangan, ia mengaku pernah dimintakan atau diperintah oleh Pinangki untuk menukarkan valas dan ditukarkan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Sering diminta menukar valas?," tanya Jaksa.

"Sering, di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza," jawab Sugiarto.

"Gimana terdakwa memintanya?," tanya jaksa kembali.

"Mas, ini ditukar buat pembayaran mobil nanti sisanya kasih ke saya lagi," jawab Sugiarto kembali menirukan Pinangki saat perintah dirinya.

Usai menukarkan valas tersebut, uang tersebut langsung ia bayarkan untuk pembelian sejumlah mobil. Salah satunya yakni mobil merk BMW.

"Kurang lebih transfer, begitu tukar transfer, bayar kredit. Pembayaran mobil Alphard, Mercy, BMW," ujar Sugiarto.

Ia menyebut, untuk pembayaran mobil BMW tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan nominal pembayaran yang berbeda-beda. Pembayaran mobil itu dilakukan dengan cara mentransfer kepada sales dari mobil tersebut.

"Kalau pembelian beliau sendiri. Kami dengan beliau sekeluarga ke showroom, pameran. Di situ beliau menyampaikan mau beli," ucap Soegiarto.

"Selang beberapa hari, baru beliau minta tukar valas untuk pembayaran. 'Mas ini tukar nanti bayar untuk BMW'. Kalau enggak salah 3 kali untuk pembayaran BMW tersebut," sambungnya.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa atau dipersangkakan Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Primair, Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP

Subsidiair, Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Baca juga:
Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran Mobil
Pinangki, Andi Irfan dan Anita Naik Kelas Bisnis Temui Djoko Tjandra di Malaysia
Pisah Harta Perwira Polisi dengan Istri, Lihat Gepokan Uang Asing di Brankas
Saat Ambil Baju, Suami Temukan Pinangki Simpan Tumpukan Uang Asing dalam Brankas
Suami Tak Tahu Asal Usul Duit untuk Hidup Glamor Jaksa Pinangki
Tangis Suami Pinangki Pecah, Ungkap Keretakan Rumah Tangga di Depan Hakim

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.