Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangis Suami Pinangki Pecah, Ungkap Keretakan Rumah Tangga di Depan Hakim

Tangis Suami Pinangki Pecah, Ungkap Keretakan Rumah Tangga di Depan Hakim Sidang Jaksa Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf tak kuasa menahan tangis menceritakan kondisi rumah tangganya. Anggota Polri berpangkat AKBP itu menangis saat jaksa penuntut umum mencecarnya dengan sumber dana Pinangki untuk menopang gaya hidupnya yang lebih besar dari penghasilan.

Kepada Yogi yang hadir sebagai saksi dalam sidang penerimaan suap oleh Pinangki, jaksa bertanya sumber uang asing yang ditukarkan Pinangki melalui anak buah Yogi ke money changer. Yogi menjawab tidak tahu menahu.

Sebagai penyidik, Yogi juga mengaku merasa miris karena saat pemeriksaan di penyidikan, anggota Polri yang melekat padanya menjadi beban tersendiri.

"Saya hanya manusia biasa yang enggak mungkin menyelidiki istri saya ke mana," ujar Yogi sambil terisak, Senin (16/11).

Yogi mengaku bukan tutup mata atas keanehan bajet pengeluaran dan pemasukan yang dijalani Pinangki. Namun, ujar Yogi, karena komunikasi buruk dan tidak harmonis dalam berumahtangga, Yogi enggan bertanya lebih jauh tentang pendapatan Pinangki.

"Pada satu tahapan saya mau tanya saja malas," ujarnya.

Ia tak membantah ada permintaan untuk menukarkan uang asing oleh Pinangki melalui staf Yogi. Namun, Yogi tidak tahu nominal mata uang asing yang akan ditukar ke mata uang rupiah tersebut.

"Kalau ditanya saya tidak tahu. Tapi saya tidak membantah Beny (staf Yogi) tukar berapa, sekian sekian sekian," ujarnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP