Pisah Harta Perwira Polisi dengan Istri, Lihat Gepokan Uang Asing di Brankas
Merdeka.com - Suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tak tahu istinya menyimpan tumpukan uang asing di dalam brankas. Meski begitu, tak terbesit kecurigaan pada diri Napitupulu Yogi Yusuf atas kepemilikan uang tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penerimaan suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, yang dilakukan Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra.
Apalagi sebelum Yogi dan Pinangki menikah, sudah ada perjanjian mengenai pemisahan harta masing-masing. Ingin tahu kabar selengkapnya? Berikut ulasannya.
Ambil Baju Lihat Uang Asing di Brankas
©2020 Istimewa
Napitupulu Yogi Yusuf yang menjadi saksi atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang sang istri, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Anggota Polri berpangkat AKBP itu mengungkapkan, suatu waktu ia hendak mengambil baju di lemari. Pada saat yang bersamaan, Pinangki turut membuka brankas miliknya.Brankas tersebut ada di dalam lemari pula. Sekilas Yogi melihat ada tumpukan uang mata asing.
"Saya lihat isi brankas. Karena brankas ditaruh di lemari pakaian. Saya lihat itu karena saya mau ambil baju," ujar Yogi, Senin (16/11).
"Anda lihat apa?" tanya jaksa.
"Ada tumpukan mata uang asing," jawabnya.
Terkejut Tapi Tak ada Kecurigaan
Meski terkejut, Yogi tak merasa curiga dengan kepemilikan harta sang istri. Mengingat bahwa Pinangki memiliki pekerjaan dan harta dari suami sebelumnya yang telah meninggal.
"Anda dengan latar belakang penegak hukum, menurut anda apakah hal seperti itu biasa? Sementara ada lembaga penyimpanan uang yang sudah terjamin, anda tidak tanyakan itu?" tanya hakim
"Saya tidak berpikir sejauh itu," tukasnya.
Pendapatan dan Pengeluaran Jaksa Pinangki Tak Seimbang
Sidang lanjutan Pinangki ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Dalam sidang Tipikor itu, jaksa juga mempertanyakan pengeluaran bulanan Pinangki yang tak seimbang dengan pendapatannya.
Pertanyaan jaksa tersebut berawal dari foto di dalam laptop milik Yogi yang ditemukan di tumpukan kardus rak sepatu.
Di dalamnya tertulis pengeluaran Pinangki dan keluarganya pada bulan Juli sebesar Rp74 juta. Jumlah yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan Pinangki dan Yogi.
"Juli, pengeluaran Rp74 juta bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu anda enggak tanya?" tanya jaksa.
"Kalau diframing per bulan akan seperti itu kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah begitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Darmawangsa kalau lihat di Juli saya paham tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja," jawab Yogi.
Pendapatan Belasan Juta
Meski begitu, jaksa masih merasa belum puas dengan penjelasan Yogi. Sebab, dalam catatan pengeluaran pada Juli sebesar Rp74 juta belum termasuk biaya sewa Yogi dan Pinangki apartment.
Keduanya tinggal terpisah, Yogi tinggal di apartment Essence Darmawangsa, sedangkan Pinangki tinggal di apartment Pakubuwono.
"Ini belum tercantum sewa apartment dari mana penghasilan istri anda bayar sewa apartment?" tanya jaksa.
Yogi kembali menjelaskan bahwa tidak tahu detail sumber kekayaan sang istri untuk membayar kebutuhan bulanannya itu.
Pinangki Kerap ke Luar Negeri
Sidang lanjutan Pinangki ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Diakui Yogi, sang istri kerap kali bepergian ke luar negeri tanpa menyebutkan secara detil urusannya. Suatu ketika pernah berkunjung ke Amerika. Pertama, sekedar tahu bahwa Pinangki melakukan bedah plastik plastik. Kedua, mengobati keluhan sinusitisnya yang menahun.
"Saudari terdakwa pernah ke Amerika?" tanya jaksa pada Yogi.
"Ya, dia izin ke saya ke Amerika Desember 2019 dan awal 2020. Tujuan utamanya selain memperbaiki estetik tapi juga kesehatan karena kalau dingin itu sinus," ujarnya.
Keberangkatannya ke Amerika tidak hanya seorang diri. Pinangki membawa ibu, anak, dan sang adik, Pungki Primarini.
Tidak Tahu Sumber Harta Pinangki
Anggota polisi berpangkat AKBP itu menjelaskan tidak tahu menahu tentang harta yang dimiliki istrinya. Ia mengungkapkan hubungannya dengan Pinangki sejak awal 2019 sampai saat ini tidak harmonis. Hubungan yang buruk dan tak pernah bertanya tentang sumber penghasilan. Hal itu diakuinya demi mencegah pertengkaran.
"Itulah rumah tangga saya, kalau ditanya sedang apa saya tahu sedikit saja, karena saya enggan juga bertanya kondisi kami, hubungan kami tidak baik," papar Yogi.
Disinggung mengenai keberangkatan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia. Yogi mengaku baru tahu saat kasus Djoko Tjandra mencuat ke publik.
"Saya tahu dia akan ke luar negeri khusus 19 November dan 25 November dia siapin paspor, di depan anak saya tanya 'mau ke mana?' ' bukan urusan kamu'. Jadi kami sudah ada tahapan mau ngomong apapun salah jadi saya tidak tahu kepergian ke Kuala Lumpur," ungkap Yogi.
Pendapatan Jaksa Pinangki
Berdasarkan keterangan Yogi, penghasilannya perbulan sekitar Rp14 juta. Melalui rincian, Rp6-7 juta perbulan sebagai gaji pokok, dan tunjangan Rp7 juta. Sementara Pinangki, disebut Yogi pendapatannya berkisar Rp18 juta. Namun, ia mengaku tidak tahu detil penghasilan sang istri.
Tampak mengakui adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan, terkait finansial. Yogi mengatakan, Pinangki memiliki harta bawaan yang didapat dari suami terdahulu.
Perjanjian Pra Nikah Terkait Harta
Yogi berasumsi bahwa gaya hidup Pinangki ditopang dari harta suami sebelumnya. Hal itulah yang menguatkan Yogi untuk tidak ikut campur. Apalagi keduanya telah membuat perjanjian pranikah yang isinya klaim memisahkan harta benda masing-masing.
"Komitmen kami diawali perjanjian pra-nikah memisahkan harta saya dan Pinangki, saya pernah gagal berumah tangga sehingga kami komitmen dengan menunjukkan perjanjian pranikah. Menyangkut masalah bagaimana kami mengatur rumah tangga, anak, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pemisahan harta kekayaan. Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal," jelasnya.
Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya