Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pinangki, Andi Irfan dan Anita Naik Kelas Bisnis Temui Djoko Tjandra di Malaysia

Pinangki, Andi Irfan dan Anita Naik Kelas Bisnis Temui Djoko Tjandra di Malaysia Sidang pengurusan Fatwa MA atas nama Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Oki Zuheimi yang bekerja sebagai Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, Rabu (18/11).

Dalam persidangan, Oki menyebut jika terdakwa Andi Irfan Jaya tercatat dari sistem tiket penumpang Garuda bersama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 secara bersamaan dalam satu pesawat.

Sebelum mengungkap hal itu, jaksa lebih dulu mengungkapkan data perlintasan dari Imigrasi yang menunjukkan Andi Irfan, Anita dan Pinangki pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan kembali ke Indonesia pada 26 November 2019.

Saat itu, mereka menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke Indonesia.

Awalnya jaksa membeberkan data perlintasan dari Imigrasi yang menunjukkan Andi Irfan, Pinangki, dan Anita pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Mereka memakai pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke RI.

"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Maksud GA 820 itu jenis pesawat?" tanya Jaksa.

"Itu nomor penerbangan," jawab Oki.

"Itu dengan pesawat yang sama?" tanya jaksa kembali.

"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," jawab Oki kembali.

"Termasuk tanggal 26 November 2019 juga GA 821 terhadap 3 orang tersebut, pesawat yang sama ya?," tanya jaksa lagi yang diamini saksi.

Pinangki yang Bayar

Tak hanya itu saja, dalam sidang juga terungkap jika Pinangki lah yang membayar tiket pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking pada 25 dan 26 November 2019. Pembelian tiket ia beli dengan cara membayarnya melalui kartu kredit, data itu tersimpan di data reservation ticket Garuda Indonesia.

"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian dilakukan melalui mobile application dan dibayar oleh credit card," ujar Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph dalam persidangan.

"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya jaksa.

"Ya yang dimasukan oleh pembeli saat itu, iya (credit card atas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru.

sidang pengurusan fatwa ma atas nama djoko tjandra

©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Heru menjelaskan, tiket yang dipesan oleh Pinangki untuk dirinya, Andi Irfan dan Anita Kolopaking dengan tujuan Malaysia adalah bussiness class.

"Nama penumpang saat itu adalah Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," sebut Heru.

Apa yang disampaikan oleh Oki dan Heru ini sesuai dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi. Dalam sistemnya, Andi Irfan, Anita Kolopaking dan Pinangki tercatat pergi ke Malaysia pada 25 November.

"Di sini (BAP) saya lihat data Andi Irfan 06.13 tanggal 25 November keberangkatan ke Kuala Lumpur jam 06.13 WIB, kemudian Pinangki 06.36 GMT. Ini BAap sama, sama yang pelaporan di imigrasi bandara?" tanya jaksa

"Sama pak," singkat Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Sistem dan Teknologi Dirjen Imigrasi, Danang Sukmawan.

Perjalanan Kasus

Diketahui, bekas politikus NasDem Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Suap tersebut diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus dieksekusi. Hal tersebut merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tutur Jaksa.

Hal ini berawal saat Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra. Kemudian, pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.

"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," ucapnya jaksa.

Selanjutnya, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga:Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran MobilPenjelasan Saksi Ahli Soal Surat Jalan yang Sempat Dicoret Brigjen PrasetijoMerasa Nomor Ponsel Sudah Lama Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi AhliPimpinan KPK Yakin Kejagung dan Polri akan Serahkan Berkas Kasus Djoko TjandraPonsel Brigjen Prasetijo Dibongkar, Ada Foto Bareng Anita Kolopaking di Pesawat

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.

Baca Selengkapnya
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahasiswa UNJ Korban TPPO Ferienjob Magang ke Jerman, Berawal dari Tawaran Dosen

Cerita Mahasiswa UNJ Korban TPPO Ferienjob Magang ke Jerman, Berawal dari Tawaran Dosen

Indra, nama samaran, menceritakan perjalanan dari awal sampai selesai magang

Baca Selengkapnya
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bertemu Emak-emak di Magelang, Istri Ganjar Kenalkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

Bertemu Emak-emak di Magelang, Istri Ganjar Kenalkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

Bertemu Emak-emak di Magelang, Istri Ganjar Kenalkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya