Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran Mobil
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saksi yang dihadirkan salah satunya mantan sopir sekaligus ajudan Pinangki, Sugiarto.
Dalam persidangan, Sugiarto mengaku pernah diminta atau diperintah oleh Pinangki untuk menukarkan valas dan ditukarkan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Sering diminta menukar valas?" tanya Jaksa.
"Sering, di Tritunggal Money Changer, Blok-M Plaza," jawab Sugiarto.
"Gimana terdakwa memintanya?" tanya jaksa kembali.
"Mas, ini ditukar buat pembayaran mobil nanti sisanya kasih ke saya lagi," jawab Sugiarto kembali menirukan Pinangki saat perintah dirinya.
Usai menukarkan valas tersebut, uang tersebut langsung dia bayarkan untuk pembelian sejumlah mobil. Salah satunya yakni mobil merk BMW.
"Kurang lebih transfer, begitu tukar transfer, bayar kredit. Pembayaran mobil Alphard, Mercy, BMW," ujar Sugiarto.
Dia menyebut, untuk pembayaran mobil BMW tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan nominal pembayaran yang berbeda-beda. Pembayaran mobil itu dilakukan dengan cara mentransfer kepada sales dari mobil tersebut.
"Kalau pembelian beliau sendiri. Kami dengan beliau sekeluarga ke showroom, pameran. Di situ beliau menyampaikan mau beli," ucap Soegiarto.
"Selang beberapa hari, baru beliau minta tukar valas untuk pembayaran. 'Mas ini tukar nanti bayar untuk BMW'. Kalau enggak salah 3 kali untuk pembayaran BMW tersebut," sambungnya.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa atau dipersangkakan Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Primair, Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
Subsidiair, Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya