Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Dirjen Polpum Kemendagri Dicekal ke Luar Negeri
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sudah mengajukan secara resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pencekalan terhadap enam orang.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024. Dari enam nama yang diajukan pencekalan, salah satunya adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri yang juga mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel yakni BB.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sudah mengajukan secara resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pencekalan terhadap enam orang yang berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan negara. Didik mengaku langkah pencekalan ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri dengan proses penyidikan yang telah kami lakukan.
"Enam nama yang kami ajukan untuk melakukan pencekalan ke luar negeri yakni, pertama Saudara BB (54), mantan Pj Gubernur Sulsel. Kedua, AS (51), pekerjaan PNS pada Pemprov Sulsel," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12).
Selanjutnya, RM (35) dan UM (49) yang juga merupakan PNS. Selain itu, Kejati Sulsel juga melakukan pencekalan terhadap dua pengusaha yang diduga sebagai penyedia bibit nanas.
"Kelima, saudari RS (50), pekerjaan wiraswasta atau Direktur PT AAN. Keenam, saudara RE (50), pekerjaan wiraswasta," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Aspidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di empat tempat termasuk Kantor Gubernur Sulsel, Dinas Pertanian, BPTP, dan kantor rekanan. Didik menegaskan kasus ini statusnya sudah naik ke penyidikan.
"Kita juga sudah melakukan penyitaan. Kami juga sudah mengajukan dan koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara," kata Didik.
Didik menegaskan pengajuan pencekalan terhadap enam orang tersebut untuk memperlancar proses penyidikan. Apalagi, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang yakni RS, UN, dan RE.
"Sebenarnya hari ini kita memanggil tiga orang untuk diperiksa. Ternyata tidak hadir, ketiganya. Satu sakit, yang dua tidak ada keterangan," ungkapnya.
Meski telah mengajukan pencekalan, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Didik berdalih penetapan tersangka masih menunggu perhitungan kerugian negara.
"Ya, nunggu perhitungan kerugian negara selesai," ucapnya.
Periksa 20 Orang Saksi
Didik mengungkapkan dalam kasus ini sudah 20 orang saksi yang diperiksa. Bahkan, penyidik juga memeriksa petani di Subang, Jawa Barat.
"Kita sudah sampai ke Bogor, sampai ke luar, dan kita juga sudah ke berbagai tempat. Subang juga, ke lokasi tentang tempat tanam itu sudah kita periksa, petani-petaninya sudah," ucapnya.
Sebelumnya Periksa Mantan Pj Gubernur Sulsel
Sekadar diketahui, Kejati Sulsel sebelumnya sudah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Penyidik memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri itu selama 10 jam, pada Rabu (17/12) di Kantor Kejati Sulsel.