Duduk Perkara Pengusaha Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah
Penetapan tersangka ini berdasar dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana akhirnya ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)
(@ 2025 merdeka.com)Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana, pengusaha yang sempat viral karena berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal.
"Status yang bersangkutan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5).
Penetapan tersangka ini berdasar dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi juga menggeledah empat lokasi, termasuk kantor CV Sentoso Seal dan kediaman Diana serta suaminya, Handy Soenaryo, di Surabaya. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah ijazah yang diduga disembunyikan.
"Kami menemukan dan menyita satu ijazah di rumah yang bersangkutan," kata Suryono.
Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana akhirnya ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)
Suami Jan Hwa Diana Ditahan Polisi
Hingga kini, polisi telah memeriksa 23 saksi dan berencana meminta keterangan dari 25 saksi lainnya. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari aduan eks karyawan Sentoso Seal ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Armuji sempat melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal, tetapi ditolak oleh pihak perusahaan, memicu ketegangan antara dirinya dan Diana.
Selain penggelapan ijazah, Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil, berdasarkan laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Tak hanya itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo, juga telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.