DPR Usul Iuran Jaminan Pekerja Miskin dari Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPR mengusulkan pembiayaan iuran jaminan pekerja miskin melalui hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan, sebuah langkah konkret untuk perlindungan tanpa membebani APBN.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan solusi inovatif untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin. Ia menyarankan agar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dibiayai dari hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, sebagai upaya memastikan seluruh pekerja miskin mendapatkan hak perlindungan tanpa terbebani iuran.
Langkah ini dianggap sebagai solusi konkret untuk mengatasi tantangan pembiayaan jaminan sosial bagi kelompok rentan. Dengan skema ini, pekerja miskin tidak perlu menanggung iuran sendiri, sehingga dapat fokus pada peningkatan kesejahteraan mereka. Edy Wuryanto menekankan bahwa usulan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan memanfaatkan potensi dana yang sudah ada.
Pembiayaan dari hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan dinilai realistis dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang tersebut mengamanatkan kewajiban negara dalam melindungi pekerja miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Usulan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas.
Potensi Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Edy Wuryanto menjelaskan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai sekitar Rp920 triliun. Sebanyak 70 persen dari dana tersebut ditempatkan pada instrumen obligasi, dengan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun. Dari perhitungan sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp37 triliun per tahun.
Sementara itu, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin diperkirakan hanya sekitar Rp4 triliun per tahun. Estimasi ini didasarkan pada asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan. Angka ini menunjukkan bahwa potensi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sangat mencukupi untuk menutupi kebutuhan iuran tersebut.
“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” kata Edy Wuryanto. “Artinya, sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta.”
Landasan Hukum dan Keberpihakan Kebijakan
Skema pembiayaan ini tidak hanya realistis secara fiskal, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Edy Wuryanto menilai bahwa usulan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN secara eksplisit mengatur kewajiban negara untuk melindungi pekerja miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, pemerintah telah memiliki dasar regulasi yang memadai, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Peraturan ini membahas tentang jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, yang dapat menjadi landasan implementasi kebijakan tersebut. Dengan adanya regulasi ini, pelaksanaan usulan menjadi lebih memungkinkan.
“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa faktor utama yang dibutuhkan adalah kemauan politik untuk mewujudkan perlindungan sosial yang lebih merata.
Sinergi Data dan Peran Kementerian
Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan data pekerja miskin yang akurat dan terbarukan. Edy Wuryanto menekankan bahwa data pekerja miskin adalah kunci utama agar implementasi dapat berjalan dengan segera dan tepat sasaran. Akurasi data akan memastikan bahwa bantuan iuran disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk itu, sinergi lintas kementerian menjadi sangat penting. Kementerian-kementerian yang perlu terlibat antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial. Kolaborasi ini diperlukan terutama dalam penyediaan dan validasi data pekerja miskin.
Edy Wuryanto juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran sebagai motor penggerak kebijakan ini. Peran aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat mempercepat proses agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja miskin secara luas. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dari jaring pengaman sosial.
Sumber: AntaraNews