LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR Persilakan Hukum Kebiri Permanen Buat Efek Jera Pemerkosa Anak

Irma menjelaskan, kebiri kimia memiliki jangka waktu dalam melemahkan alat kelamin pria. Serta hanya berfungsi mengendalikan nafsu seksual pelaku.

2019-08-26 20:03:00
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX dari Irma Suryani Chaniago menyoroti vonis hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di Mojokerto. Menurut dia, sebaiknya pelaku pemerkosaan terhadap anak diberi hukuman kebiri permanen.

"Namun untuk pedopilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen! Karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dgn alat lain (jari tangan)," kata Irma pada merdeka.com, Senin (26/8).

Irma menjelaskan, kebiri kimia memiliki jangka waktu dalam melemahkan alat kelamin pria. Serta hanya berfungsi mengendalikan nafsu seksual pelaku.

Advertisement

"Yang pertama menggunakan bahan kimia yang berfungsi untuk melemahkan dan yang kedua dengan pembedahan, untuk yang kedua bersifat permanen, sementara untuk yang kimia tentu ada jangka waktunya kalau tidak salah, karena sifatnya hanya untuk mengendalikan nafsu secara berlebihan," ungkapnya.

Politikus NasDem ini tidak bisa memastikan hukuman kebiri bisa membuat efek jera di masyarakat. Pemberian efek jera harus dilakukan juga melalui pendidikan agama.

"Tidak sepenuhnya, karena selain hukuman, edukasi agama juga penting," ucapnya.

Advertisement

Tambah Irma Dokter juga bisa saja tetap melaksanakan vonis hakim terkait kebiri itu. Selama yang dilakukan demi kebaikan masyarakat.

"Saya kira tidak ada yang tidak boleh, jika manfaatnya lebih besar dari mudaratnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia oleh eksekutor dari kejaksaan. Ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (25/8/2019), MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia.

Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

Kejaksaan Negeri Mojokerto menegaskan putusan pengadilan tinggi itu inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus menjalani hukumannya.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalani eksekusi kebiri kimia, lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

Baca juga:
Efek Samping Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofil
Pelaku Paedofil Dihukum Kebiri Kimia, Ini Aturan Hukumnya
Menteri Yohana Dukung Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Paedofil 9 Anak
Dokter Belum Punya Petunjuk Teknis dan Kompetensi Kebiri Kimia Paedofil di Mojokerto
Eksekusi Kebiri Kimia Pedofil 9 Anak di Mojokerto Tunggu SOP Kejaksaan
Mensos: Paedofil di media sosial sadis & jahat, harus dihukum berat

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.