DPR Mendesak Tindakan Tegas Atasi Kekerasan Seksual di Kampus
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyerukan tindakan serius terhadap kasus kekerasan seksual di kampus, menegaskan negara harus hadir melindungi mahasiswa dan menjadikan kampus ruang aman.
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan tajam setelah kasus dugaan di Universitas Negeri Manado mencuat ke publik. Insiden ini melibatkan seorang mahasiswi yang dilaporkan mengalami depresi hingga meninggal dunia, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mendesak pemerintah dan institusi pendidikan untuk mengambil langkah konkret.
Mufidayati dengan tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi para mahasiswa dan memastikan bahwa kampus tetap menjadi ruang yang aman bagi seluruh komunitas akademik. Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan kasus di Universitas Negeri Manado yang melibatkan seorang dosen.
Kasus tragis ini, yang diduga melibatkan seorang dosen dan menyebabkan mahasiswi tersebut menderita depresi hingga kehilangan nyawanya, telah mencoreng sektor pendidikan dan merusak rasa aman mahasiswa di lingkungan kampus. Mufidayati menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi tempat yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bukan tempat terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Pentingnya Perlindungan Korban dan Penanganan Serius
Mufidayati menyoroti bahwa ketidakseimbangan kekuasaan antara dosen dan mahasiswa seringkali menempatkan korban dalam posisi rentan. Kondisi ini membuat mereka enggan melaporkan insiden karena takut akan dampak akademis atau sosial yang mungkin timbul. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus harus melampaui tindakan simbolis atau administratif semata.
Ia menekankan bahwa penanganan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, dengan fokus yang jelas pada perlindungan korban. Kampus tidak boleh menyembunyikan kasus kekerasan seksual dengan dalih melindungi reputasi institusi. Sebaliknya, universitas harus berpihak pada korban dan memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan di institusi yang sama tanpa hambatan.
Implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi harus diperkuat secara konkret. Hal ini termasuk penguatan satuan tugas (satgas) kampus untuk memastikan mereka beroperasi secara independen, profesional, dan dengan jaminan penuh terhadap kerahasiaan serta keamanan korban. Langkah-langkah ini krusial untuk menciptakan lingkungan kampus yang benar-benar aman dan mendukung.
Kampus sebagai Ruang Aman dan Bermartabat
Institusi pendidikan tinggi diharapkan menjadi ruang yang aman dan bermartabat, tempat nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi. Namun, dugaan kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh individu dalam posisi berwenang, merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Kasus-kasus semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Penting bagi setiap kampus untuk memiliki mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses oleh korban, serta prosedur penanganan yang transparan dan adil. Ini akan mendorong korban untuk berani melapor tanpa rasa takut akan stigma atau balasan. Selain itu, edukasi berkelanjutan mengenai consent dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian integral dari kurikulum kampus.
Pemerintah melalui Komdigi dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diharapkan dapat terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif di seluruh perguruan tinggi. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, sangat penting untuk menciptakan budaya kampus yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Sumber: AntaraNews