Doni Monardo Kembali Tegaskan Larangan Berkerumun, Risiko Tinggi Penularan Covid-19
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo kembali menegaskan larangan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa. Alasannya, berpotensi besar menimbulkan klaster dan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo kembali menegaskan larangan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa. Alasannya, berpotensi besar menimbulkan klaster dan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti menimbulkan penularan. Menulari dan tertular satu sama lainnya," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (15/11).
Soal kerumunan, Doni mengatakan, anak muda yang usianya masih di bawah 36 tahun dan sehat serta tidak ada penyakit penyerta mungkin cenderung aman tanpa gejala. Namun, ketika mereka kembali ke rumah dan bertemu dengan anggota keluarga yang lain apalagi kelompok rentan, maka akan berdampak fatal dan berisiko tinggi pada kematian.
"Fakta yang kami temukan delapan bulan terakhir angka kematian penderita penyakit penyerta dan lansia mencapai 80 sampai 85 persen," katanya.
Di satu sisi, ujar dia, pemerintah dan berbagai pihak terus berusaha untuk meningkatkan angka kesembuhan. Hingga saat ini, data menunjukkan sudah mendekati 83 persen kesembuhan secara nasional.
Menurut Doni, capaian angka kesembuhan itu merupakan prestasi yang baik dan patut dihargai. Sebab, saat ini di banyak negara kasus Covid-19 malah mengalami peningkatan yang juga ditambah angka kematian.
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilaporkan pada Minggu pukul 12.00 WIB bertambah 4.106 kasus, sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 467.113 kasus. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal bertambah 63 jiwa sehingga terdapat total 15.211 kematian.
Baca juga:
Tak Bubarkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq, Kasatpol PP Berdalih Sudah Tindak Tegas
Penjelasan Keluarga Rizieq Soal Kerumunan Massa dan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Kasatpol PP DKI Sebut Rizieq Syihab Sudah Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan
Muhammadiyah Sindir Elite Agama dan Politik yang Langgar Protokol Kesehatan
Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Syihab Didenda Rp50 Juta
Soal Sanksi Acara Pernikahan Putri Rizieq, Wagub DKI Tunggu Perda di Kemendagri