Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq Syihab dan FPI terkait acara pernikahan dan acara maulid Nabi yang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (14/11) malam.
Melalui akun instagram resmi @satpolpp.dki, surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Syihab. Arifin menyatakan Rizieq wajib membayar denda Rp50 juta.
"Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta," tulis Arifin seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (15/11).
Berikut isi surat teguran tersebut:
Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan maulid nabi Muhammad SAW di jalan petamburan III Tanah Abang, pada Sabtu 14 November 2020. Dan berdasar pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Hal ini tidak sesuai dengan:
1. Pergub No 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
2. Pergub 80 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi.
Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.
Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com