Soal Sanksi Acara Pernikahan Putri Rizieq, Wagub DKI Tunggu Perda di Kemendagri
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum bisa memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) malam.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut Perda yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan masih berada di Kemendagri untuk dicek dan diberi nomor.
"Sanksi jadi tentu kita sedang tunggu Perda, sedang di Kemendagri dievaluasi. Mudah-mudahan Minggu depan sudah keluar nomor Perdanya dan mendapat persetujuan kemendagri. Sehingga regulasi Perda bisa kita tegakkan," kata Ariza di Kemayoran, Minggu (15/11).
Meski tidak bisa memberi sanksi tegas, Ariza mengklaim sudah memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar di acara tersebut. Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.
"Wali (wali kota Pusat) sudah mengirim surat (imbauan), sudah juga menindak beberapa warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Ke depan, Pemprov akan kembali mengundang ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan contoh penerapan protokol kesehatan.
"Kami akan mengimbau lagi kalau perlu kami undang lagi para tokoh agama, masyarakat, pimpinan untuk lebih melaksanakan protokol dan menjadi teladan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya