Ditolak Kejagung, kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Kelanjutan kasus Komjen Budi Gunawan sempat jadi tanda tanya setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan.
Teka-teki kelanjutan kasus Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab sudah. Setelah dilimpahkan ke Kejagung, kasus ini malah dilimpahkan lagi ke Bareskrim Polri.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan, Polri akan terlebih dahulu mempelajari kasus Komjen Budi Gunawan. "Harus kami pelajari terlebih dahulu, berkas-berkasnya sampai sejauh mana, kami sendiri belum melihat, fakta berkas yang dilimpahkan apa," kata Badrodin di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3).
Dia menambahkan, Polri akan memeriksa terlebih dahulu berkas kasus Komjen Budi Gunawan. Sebab kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pelimpahan dilakukan setelah ada putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, apakah terpenuhi apa tidak sampai ke sana, kami lihat hasil penyidikannya," ujarnya.
Badrodin menjamin pengusutan kasus ini berjalan dengan baik tanpa intervensi. "Penyelesaian kasus ini tentu saja dalam koridor hukum, tidak mungkin diselesaikan dalam koridor hukum," ujarnya.
Kelanjutan kasus Komjen Budi Gunawan sempat jadi tanda tanya setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen Budi.
Baca juga:
KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi
Kejagung siapkan 100 jaksa buat kawal hasil praperadilan Komjen BG
KPK menyerah, tak akan ajukan PK atas putusan praperadilan Komjen BG
Ruki mau curhat kasus BG, Jokowi bilang itu urusan penegak hukum
KPK masih bingung cara lanjutkan kasus Komjen Budi
Persilakan tersangka korupsi praperadilan, Ruki panen kritik