Kejagung siapkan 100 jaksa buat kawal hasil praperadilan Komjen BG
Merdeka.com - Kejaksaan Agung siap melanjutkan pelimpahan berkas peninjauan kembali (PK) jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkannya. Begitu juga berkas hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dimenangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyopramono mengatakan pelimpahan harus disetujui Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Jika diminta melanjutkan pelimpahan berkas di KPK termasuk berkas Pak Budi Gunawan, kami siap. Kami punya tim khusus, ada 100 jaksa independen yang siap mengawal namun semua itu harus ada surat resmi dari Jaksa Agung. Kita jangan berandai-andai apabila Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peninjauan Kembali atau PK terkait hasil praperadilan Komjen BG lalu berkas ada di Kejagung. Jangan berpikir seperti itu. Tapi kalau diminta untuk dilanjutkan, ya jelas kami siap," kata Widyopramono saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Menanggapi hal itu, Guru Besar FH Univ Padjajaran, Gede Panca, menilai tim kuasa hukum KPK tidak melihat duduk persoalan secara komprehensif dan objektif terkait upaya PK yang dilakukan KPK terkait hasil praperadilan BG.
"Begini ya, saya ini akademisi di bidang hukum. Saya tidak membela siapapun. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa secara Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, langkah PK yang dilakukan KPK itu adalah langkah hukum yang luar biasa, karena Hakim Sarpin telah memutuskan, hasilnya final dan mengikat. Artinya PK yang diajukan ke MA itu bisa dikatakan sia-sia, karena secara subtansial putusan, MA ataupun Komisi Yudistial (KY) secara hukum tidak bisa mengintervensi putusan final hakim yang keputusannya itu dilindungi undang-undang," ungkap Gede.
Gede yang merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi menganggap keputusan Hakim Sarpin sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi Hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," jelas Gede.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya