Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi

KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Yudisial serius mengusut dugaan pelanggaran dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka pun memanggil para pihak saat itu bersengketa buat menjelaskan duduk perkara sampai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan menerima sebagian gugatan Komjen Budi.

"Pekan lalu KPK menerima undangan dari Komisi Yudisial untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan pendek, Senin (2/3).

Priharsa menyatakan pimpinan telah mengutus biro hukum KPK buat mendatangi KY. Tetapi dia mengaku tidak tahu soal materi dialog itu.

"Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," sambung Priharsa.

Beberapa waktu lalu, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa masuk dalam lingkup materi praperadilan.

Sarpin beralasan penetapan tersangka bisa dipersoalkan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas maksud upaya paksa. Atas dasar itulah dia menyatakan hakim berhak menafsirkan apa saja hal-hal dikategorikan sebagai upaya paksa. Dia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.

Selain itu, Hakim Sarpin juga berpendapat KPK tidak berhak menyidik perkara saat ini disangkakan kepada Komjen Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri. Sebab menurut dia, jabatan disandang Komjen Budi saat itu bukan termasuk eselon I atau penyelenggara negara apalagi penegak hukum. Bahkan menurut dia, jabatan Karobinkar dan SDM Polri hanya bersifat administratif. Sarpin menilai pihak-pihak bisa disebut penegak hukum di Kepolisian hanya terbatas kepada penyelidik dan penyidik.

Padahal arti praperadilan dalam hukum acara pidana tercantum jelas dalam Pasal 1 butir 10 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam beleid itu dipaparkan kewenangan pra peradilan dibatasi antara lain wewenang pengadilan buat memeriksa dan memutus dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Kemudian sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Terakhir kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabilitasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya