Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih bingung cara lanjutkan kasus Komjen Budi

KPK masih bingung cara lanjutkan kasus Komjen Budi Pimpinan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK yang tidak diberi kewenangan menghentikan proses penyidikan masih mencari cara untuk bisa melanjutkan kasus itu.

Guna melawan putusan Hakim Sarpin, KPK lantas mengajukan kasasi. Sayangnya, upaya hukum itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski ada satu langkah lagi bisa mereka gunakan, yakni Peninjauan Kembali, tapi pilihan itu belum juga diambil.

Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini mereka memang belum memutuskan solusi guna memecah kebuntuan itu. Padahal, beberapa tersangka korupsi seperti Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, dan Martin Dira Tome mulai mengikuti langkah Komjen Budi mengajukan gugatan penetapan status tersangka lewat mekanisme praperadilan. Dikhawatirkan proses penyidikan bakal terus terhambat bila gugatan itu diloloskan.

"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," tulis Johan melalui pesan singkat, Jumat (27/2).

Johan tidak menjelaskan mengapa mereka belum menemukan solusi permasalahan itu. Apalagi menurut dia belum terpikir bakal mengajukan PK dalam waktu dekat.

"Belum ada rencana PK. Kami menghormati hasil praperadilan," sambung Johan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

kowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya