Persilakan tersangka korupsi praperadilan, Ruki panen kritik
Merdeka.com - Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan membawa angin segar bagi para tersangka korupsi maupun kasus lainnya. Sebab, mereka juga berhak untuk mempraperadilkan status tersangka yang ditetapkan oleh lembaga hukum baik KPK maupun Polri.
Sesaat setelah gugatan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, berbagai kalangan khawatir 'Sarpin Effect' akan terjadi. Benar saja, dua tersangka korupsi yakni Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki tak mempersoalkan para tersangka korupsi jika mau mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dia justru mempersilakan karena hal itu adalah hak setiap tersangka.
"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka: hei jangan praperadilan dong. Enggak mungkin, itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Namun pernyataan Ruki itu menuai polemik. Pernyataan Ruki itu dinilai akan mendorong para tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan.
Berikut kritikan kepada Ruki karena mempersilakan tersangka korupsi melakukan praperadilan:
ICW: Jokowi harus ingatkan Ruki, kasih kartu kuning
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKetua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meragukan keberpihakan Ruki dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ruki harus diingatkan agar tidak menyimpang dalam kepemimpinannya di KPK."Dia itu berpihak pada siapa sih, terhadap pemberantasan korupsi atau koruptor. Ruki harus diingatkan, dikasih kartu kuning," kata Emerson Yuntho saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).Menurutnya, pernyataan Ruki itu dapat mendorong koruptor berlomba-lomba mengajukan praperadilan. Jika itu terjadi, KPK akan kesulitan menghadapi gugatan praperadilan dan tidak fokus dalam pemberantasan korupsi."Itu akan menjadikan kerja KPK sulit karena mengurusi praperadilan saja. Harapan kami di bawah Ruki akan maksimal, justru pernyataannya tidak positif. Jokowi harus ingatkan, kami ingin Ruki bertobat," terang dia.
Pernyataan Ruki jadi bumerang buat KPK
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pernyataan Ruki akan menjadi bumerang bagi KPK sendiri. KPK akan tersita waktunya mengurus praperadilan para tersangka itu."Saya kira bumerang, tenaga mereka (KPK) akan habis menghadapi praperadilan. Kapan lagi mereka melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).Menurutnya jika semakin banyak tersangka mengajukan praperadilan, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK akan terbengkalai. KPK hanya akan jalan di tempat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."Persoalan itu akan berputar-putar di tersangka. Jika praperadilan jadi hal yang luar biasa akan menyita tenaga, energi, dan dana KPK. Mereka tidak akan fokus lagi menuntaskan korupsi dan jalan di tempat," terang dia.Lanjut dia, sebagai pimpinan KPK tidak selayaknya Ruki mengungkapkan pernyataan tersebut ke masyarakat. Hal itu akan dinilai sebagai bentuk mendorong tersangka ramai-ramai mengajukan praperadilan. "Saya pikir secara yuridis formal tidak ada masalah namun Ruki tidak perlu mengucapkan itu biarlah yang mengucapkan itu penasihat hukum. Dari sudut komunikasi politik maknanya mendorong orang untuk melakukan praperadilan tersebut," pungkas dia.
Ruki bukan memperkuat tapi memperlembah KPK
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDirektur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji berniat memperlambat kinerja KPK. Mereka seolah menyalahkan tindakan pimpinan KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berani membongkar kasus rekening gendut."Sejauh ini dua Plt Pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji sudah ketahuan seperti yang kita curigai. Keberadaan mereka bukan dalam memperkuat KPK kalau tidak disebut menghambat adalah memperlemah KPK. Bahasa memperbaiki hubungan dengan Polri seolah selama ini KPK salah menindak orang yang berekening gendut," kata Ray Rangkuti saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2). Menurutnya Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas pelemahan kinerja KPK. Kedua orang ini harus segera diberhentikan sebagai pimpinan KPK jika memang Jokowi komitmen dalam pemberantasan korupsi."Kita semua harus sadar pada tingkat tertentu untuk dinonaktifkan. Mereka tidak membawa pemberantasan korupsi semakin baik," terang dia.Lebih jauh, dia menyatakan pelemahan KPK akan berdampak pada integritas lembaga anti-rasuah itu di mata masyarakat. Lemahnya KPK akan membuat masyarakat pesimis pada pemberantasan korupsi di Indonesia."Keberadaan mereka tidak ada kebaikan, tapi ujung-ujungnya membuat orang tidak simpatik ke KPK seperti pesimisnya pada jaksa dan polisi. Jokowi tidak memperlihatkan dengan tegas keberpihakannya dalam anti korupsi, tidak melindungi institusi pemberantasan korupsi ini," pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya