Ditanya jatah dari penambangan liar, eks Kapolsek Pasirian bungkam
Dalam sidang dia juga tidak ditanya soal aliran dana itu.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan kepada Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil serta penambangan pasir liar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/3). Agenda sidang digelar di Ruang Cakra dan dipimpin Hakim Sigit Sutanto itu, masih seputar mendengarkan keterangan para saksi.
Salah satu saksi dihadirkan hari ini adalah mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto. Dalam sidang yang lalu, dia disebut kecipratan duit dari hasil penambangan liar.
Sayangnya hingga akhir, dia tidak dicecar soal aliran dana itu. Saat dicegat awak media, Sudarminto malah menolak memberi keterangan. Termasuk saat hendak dikonfirmasi soal keterangan Kepala Desa Hariyono pada persidangan lalu, yang menyebut semua unsur Muspika kebagian fulus Rp 1 juta dari hasil penambangan liar.
Di hadapan sidang dan 19 terdakwa, Sudarminto hanya menjelaskan masalah penambangan ilegal di Desa Selok Awar Awar, ditentang Salim Kancil cs. Dia menyatakan, sebelum terjadi insiden berdarah itu, ada rencana pembangunan Desa Wisata i daerah itu.
"Kepala Desa Selok Awar Awar ingin membuat danau untuk kebutuhan Desa Wisata. Ini jauh sebelum ada penambangan pasir di kawasan tersebut," kata Sudarminto.
Kemudian muncul penolakan dari Salim dan Tosan, termasuk beberapa warga lainnya. Alasan penolakan itu, karena aliran irigasi sawah di Desa Selok Awar Awar terganggu.
"Karena penolakan ini, sejumlah mediasi juga dilakukan. Berkali-kali kita bersama Muspika setempat memfasilitasi mediasi ini," ujar Sudarminto.
Hingga akhirnya, lanjut Sudarminto, setelah proyek pembuatan danau terwujud, aktivitas penambangan pasir masih terus dilakukan.
"Massa anti tambang sempat melakukan aksi pengadangan sejumlah truk pasir yang melintas, dan menempel sejumlah poster yang isinya menolak aktivitas tambang, dan meminta agar segera dihentikan," ucap Sudarminto.
Hakim Sigit sempat menanyakan keberadaan tim 12 pimpinan Mat Dasir kepada Sudarminto. "Yang saya tahu, Mat Dasir itu Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan), dan orangnya kepala desa (Hariyono)," tutup Sudarminto.
Baca juga:
Menanti penerima fulus tambang liar Lumajang dijerat
Kades akui Camat hingga Danramil terima duit tambang pasir liar
Penyidik mengaku baru tahu tambang ilegal setelah Salim Kancil tewas
Keluarga korban dan saksi kasus Salim Kancil dijaga 20 pengawal
Sidang tambang liar Lumajang, Eriza berkelit tak terlibat