Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga korban dan saksi kasus Salim Kancil dijaga 20 pengawal

Keluarga korban dan saksi kasus Salim Kancil dijaga 20 pengawal Sidang kasus Salim Kancil. ©2016 merdeka.com/moch. andriansyah

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada 20 pengawal ditugaskan mendampingi seluruh saksi kasus pembantaian Salim Kancil. Saksi korban Tosan dan keluarganya juga tidak luput dari pengawalan.

Perlindungan terhadap saksi ini diungkap tim LPSK usai sidang lanjutan perkara Salim Kancil, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis petang (25/2).

Dikatakan Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, pengawalan fisik khusus buat para saksi ini diambil dari anggota polisi. "Kita benar-benar menerapkan perlindungan fisik untuk para saksi kasus tambang pasir di Lumajang. Saat ini, ada 20 bodyguard," kata Lili.

Pengawalan ini, lanjut Lili, atas rekomendasi LPSK. Kemudian mereka melakukan nota kesepahaman dengan pihak kepolisian. "Setiap hari, mereka (bodyguard) berpatroli di Desa Selok Awar Awar," ujar Lili.

Untuk keluarga almarhum Salim Kancil, ujar Lili, sang istri, Tijah, dikawal empat orang. Pengawalan dilakukan secara melekat.

"Awalnya empat orang, tapi beliau (Tijah) minta dua orang. Juga begitu dengan Pak Tosan, juga empat orang, tapi akhirnya minta dua orang," sambung Lili.

Selanjutnya, karena keluarga para saksi keberatan dikawal secara melekat, akhirnya dilakukan jarak jauh. "Karena ada keberatan dari pihak keluarga, mereka awalnya risih dikawal. Tapi bagaimana lagi, ini demi keamanan mereka. Kemudian kita (LPSK) berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Akhirnya disepakati pengawalan dilakukan jarak jauh. Pengawalan ini berdasarkan kesepakatan LPSK dengan pihak korban," lanjut Lili.

Di tempat sama, Tim Advokasi dari Laskar Hijau, Ahmad Zakki mengatakan, pengawalan terhadap para saksi dan keluarga korban ini sangat penting.

"Karena dalam kasus ini, antara tersangka dan korban, masih satu desa, dan sebagian ada yang masih hubungan kerabat. Seperti di rumah tersangka berada di belakang rumah korban, kemudian korban masih paman salah satu tersangka, dan lain sebagainya," tutup Lili.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP