Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik mengaku baru tahu tambang ilegal setelah Salim Kancil tewas

Penyidik mengaku baru tahu tambang ilegal setelah Salim Kancil tewas Sidang kasus Salim Kancil. ©2016 merdeka.com/moch. andriansyah

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus Salim Kancil, warga Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2). Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore (25/4) ini belum berakhir, saat ini agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi, termasuk menghadirkan saksi korban, Tosan.

Sidang digelar terpisah, yaitu di Ruang Cakra dan Candra. Alasannya, karena terdakwa dan berkas dakwaan terlalu banyak.

Saat saksi dari penyidik Polres Lumajang, ‎Brigadir Satu Hasan Basri dihadirkan di ruang sidang, Ruang Candra, hakim justru menceramahinya. Sebab, saksi Hasan Basri, mengaku mengaku baru tahu ada tambang ilegal di Selok Awar Awar, setelah ada pembantaian Salim Kancil, dan penganiayaan Tosan.

Kontan saja, hakim anggota, Hakim Efran Basuni yang duduk di samping kanan hakim ketua, Hakim Jihad Arkhanuddin, mengernyitkan dahi dan bertanya. "Polisi ke mana sebelum itu? Masak tidak tahu?," tanya Efran.

Padahal, lanjut dia, ada sekitar 200 truk pengangkut pasir ilegal keluar masuk desa, yang menyebabkan kerusakan jalan.

Hasan yang lebih banyak diam, saat Hakim Efran berbicara, kemudian kembali menjawab. "Lalu lintas truk bukan tupoksi kami sebagai reserse," dalihnya.

Kembali dia menjelaskan, ‎dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, tambang pasir besi ilegal di Selok Awar Awar, dikoordinatori oleh Hariyono, selaku kepala desa. Hariyono mengajak warga desa yang pro kepadanya, dengan peran masing-masing, seperti mengelola uang karcis truk, pengawas tambang dan lain sebagainya.

Dalam kesaksiannya, Hasan juga menyebut, dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui kalau setiap truk pasir yang masuk ke area tambang, dipungut Rp 30 ribu. Uang dari karcis masuk itu, dikelola dan dibagi-bagi. Termasuk masuk ke kantong Hariyono. "Karcisnya ilegal," ucapnya.

Karcis tersebut, diketahui dicetak sendiri oleh terdakwa dan hasilnya masuk kantong pribadi.

Sementara terdakwa ‎Hariyono membantah, kalau karcis yang dicetaknya itu untuk tambang, melainkan ‎untuk keperluan wisata.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP