Kades akui Camat hingga Danramil terima duit tambang pasir liar
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus Salim Kancil, warga Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/3).
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang agenda mendengar keterangan saksi ini, masih digelar di dua ruang, yaitu Ruang Cakra dan Candra.
Sidang di Ruang Candra diketuai Hakim Jihad Arkhanuddin, sedangkan di Ruang Cakra, masih diketuai Hakim Sigit Sutanto.
Di Ruang Candra, enam terdakwa dihadirkan untuk memberi keterangan, di antaranya Kades Hariyono, Mat Dasir, Harmoko dan terdakwa lainnya.
Pantauan merdeka.com, hakim anggota Efran Basuning terlihat mencecar beberapa pertanyaan kunci kepada empat terdakwa (dua terdakwa lainnya menunggu di kursi belakang).
Beberapa pertanyaan yang diajukan Hakim Efran Basuning diantara soal izin wisata di Desa Selok Awar Awar, peran Hariyono dan Mat Dasir di pertambangan pasir besi.
Hariono mengaku rutin menyetor uang hasil tambang pasir ke Muspika setempat. Meski begitu, dia pasang badan dengan mengatakan Camat, Kapolsek, dan Danramil tidak terlibat, tetap mendapat jatah Rp 1 juta per bulan dari hasil eksploitasi. Fulus itu diterima masing-masing Muspika sejak 2010.
"Uang diberikan tanpa permintaan apa-apa. Hanya kami jatah per bulan Rp 1 juta untuk Camat, Danramil, dan Kapolsek. Ya judulnya ngasih saja tidak ada permintaan apapun. Uang itu saya yang menyerahkan sendiri," kata Hariyono.
Hariyono juga merinci awal terjadinya penambangan pasir di desanya, yang akhirnya ditentang oleh Salim Kancil, Tosan dan warga lainnya.
Hakim juga meminta Hariyono untuk menjelaskan peran Muspika dalam kasus penambangan ilegal ini. "Pernah saya adakan rapat untuk membuat Desa Wisata. Pihak Muspika menyetujui, tapi tidak ada perintah melakukan eksploitasi penambangan pasir," ujar Hariyono berkelit.
Hariyono beralasan dia yang meminta pasir itu dikeruk, karena ada gundukan dan cekungan, makanya diratakan, dan hasil pengerukan pasirnya dijual.
Sementara itu, terdakwa Harmoko berdalih tidak ada pertambangan di Selok Awar Awar, melainkan Desa Wisata.
"Yang saya tahu izin pembuatan wisata, kalau izin pertambangan tidak ada, tapi izin wisata. Begini lho pak, ini kan untuk wisata, pasir itu, istilahnya pemerataan. Pasir yang lebih diratakan. Limbahnya (pasir yang lebih) diambil untuk danau wisata. Ada wisata, tiap hari ada kapal-kapal masuk ke sana," kata Harmoko.
Harmoko mengakui dia adalah operator alat-alat berat milik Robert. "Penarikan uang dilakukan Mat Dasir. Mat Dasir itu juga mengkoordinir di Perhutaninya," ucap Harmoko.
Kemudian, Hakim Efran bertanya ke Hariyono dan Mat Dasir. Namun, jawabannya berbelit-belit. Saat itu, hakim bertanya jumlah uang didapat dari hasil pengerukan pasir.
"Dapat kurang lebih 100 x 142 x 20 hari, kurang lebih segitu per tahunnya. Uangnya dibagi-bagi, ya ke Mat Dasir dan yang lain," jawab Hariyono yang bikin bingung hakim.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya