Ditangkap KPK, Begini Modus Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dalam Kasus Suap Sektor Lahan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di Inhutani tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dilakukan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) dalam kasus suap sektor lahan. Pertama, PT.INH atau Inhutani V memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare. Total lahan seluas kurang lebih 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT. PML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
"Hal yang dikerjasamakan meliputi wilayah Register42(Rebang)seluas±12.727Ha dan Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur saat jumpa pers di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (14/8).
Asep melanjutkan, pada tahun 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara PT. INH dan PT. PML. Di mana PT. PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT. INH per bulan.
"Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT. INH dan PT. PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT. PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar," ujar Asep.
Asep menambahkan, meski dengan berbagai permasalahan dengan PT. INH, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
"Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT. PML dan tim menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan," urai Asep.
Asep melanjutkan, pada Agustus 2024, PT. PML melalui Djunaidi selaku Direktur Utamanya mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening PT. INH. Pada saat yang sama, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta untuk keperluan pribadinya.
"Selanjutnya pada November 2024, DIC menyetujui permintaan PT. PML terkait perubahan RKUPH, yang terdiri dari Pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42 dan Pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02Ha di wilayah register 46," kata Asep.
"Pada Februari 2025, DIC menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. INH yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT. PML. Selanjutnya, DJN meminta SUD membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH. Hal ini membuat laporan keuangan PT. INH berubah dari 'merah' ke 'hijau' dan membuat posisi DIC 'aman'. SUD lalu menyampaikan kepada DJN, bahwa PT. PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT. INH untuk modal pengelolaan hutan," kata Asep.
Minta Mobil Baru saat Bermain Golf di Jakarta
Sebagai informasi, pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Dicky Yuana Rady dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta. Saat itu, Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi. Kemudian Djunaidi menyanggupi keinginan Dicky untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut.
Kemudian pada Agustus 2025, Djunaidi melalui ADT alias Aditya selalu staf perizinan SB Grup menyampaikan kepada Dicky bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Djunaidi. Pada saat bersamaan, Aditya mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani.
Djunaidi melalui ARV selaku staf dari PT PML menyampaikan kepada Dicky bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2025, Tim KPK kemudian mengamankan 9 orang empat lokasi berbeda sekaligus barang bukti dalam kasus ini.
Daftar Orang Ditangkap KPK
Berikut 9 Orang Ditangkap dari 4 Tempat Berbeda
Lokasi Pertama: Jakarta
1) DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. Inhutani V
2) RAF (Raffles) selaku Komisaris PT. Inhutani V
3) DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng
4) JK (Joko) selaku bagian dari SB Grup
5) ARV (Arvin) selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng
6) SUD (Sudirman) selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng
Lokasi Kedua: Bekasi
1) ADT (Aditya) selaku staf perizinan SB Grup.
Lokasi Ketiga: Depok
1)BKB (BakhrizalBakri) selaku Mantan Direktur PT Inhutani V
Lokasi Keempat: Bogor
1) YUL (Yuliana) selaku Sekretaris Djunaidi